TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie mengusulkan pencabutan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal pendirian tempat ibadah. Grace Natalie menilai SKB 3 menteri itu melanggar UUD 1945 pasal 28e dan pasal 29.
Baca juga: Video Es Teh Manis PSI, Grace Natalie Sindir Sandiaga Uno
“Pasal itu menyebut kebebasan bagi semua orang tentang kemerdekaan orang untuk memeluk agama dan beribadah. Negara menjamin ketika warga negaranya melakukan peribadatan,” kata Grace di Jogja Expo Center, Senin, 11 Februari 2019.
Jika ada produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan semangat konstitusi, maka jelas bertentangan dan terjadi diskriminasi. Sebab ada pembatasan orang sehingga ia tidak bisa atau sulit untuk beribadah.
Simak juga: Grace Natalie Usulkan Pencabutan SKB 3 Menteri Soal Tempat Ibadah
“Oleh karena itu, PSI akan melakukan deregulasi, menghapuskan peraturan bersama menteri yang jelas-jelas menghalangi kebebasan orang beribadah sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi,” kata dia.
Baca kelanjutannya soal sejarah SKB Tempat Ibadah