Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akar Kekerasan Seksual, Belajar dari Kasus Agni UGM

image-gnews
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sri Wiyanti Eddyono, anggota Komite Etik Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta menjelaskan akar persoalan ketidaksetaraan antara-penyintas dan pelaku dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya). Agni merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik kampus tersebut.

Baca juga: Kasus Agni UGM, Korban Disalahkan Hingga Depresi

Dosen Fakultas Hukum UGM ini berpendapat terjadi pelecehan seksual berdasarkan pada perbuatan inkonsensual (tanpa persetujuan). Pendapat itu mengacu pada dokumen, kronologi peristiwa, keterangan kedua belah pihak, dan hasil tim investigasi UGM.

Menurut Sri, Komite Etik berkesempatan bertemu dengan Agni dan pelaku yang berinisial HS. Mereka mempelajari dokumen kronologis dari kedua belah pihak. “Dari proses tersebut pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila tanpa seizin penyintas dan karenanya bersedia menyampaikan permohonan maaf secara tertulis,” kata Sri Wiyanti, Ahad, 10 Februari 2019.

Menurut Sri, ada perbedaan dan persamaan penggambaran apa yang terjadi dari kedua belah pihak. Situasi yang digambarkan oleh kedua pihak dalam kronologis itu diberikan kepada Komite Etik. Menurut Sri, persamaannya adalah penyintas dalam keadaan tertidur, pelaku mulai melakukan perbuatannya tanpa meminta ijin kepada penyintas. Perbedaannya adalah pada penggambaran apa yang terjadi sesudah itu.

Kepada Tim Etik Agni menuliskan, "Saya ketakutan dan merasa tahu apa yang terjadi selanjutnya, tetapi badan saya kaku dan tidak bergerak. Saya ingin melepaskan diri tapi merasa tidak ada daya. Saya bingung harus bagaimana sebab kalau teriak. Saya takut apabila berteriak, justru dampaknya lebih buruk."

Sementara itu, pelaku menyebut penyintas tidak menunjukkan tanda-tanda menolak dan menganggap penyintas meresponnya. Karena anggapan itu pelaku melanjutkan perbuatannya. Pelaku menyebut, "Waktu itu saya berpikir dia bangun dan sadar atau tahu apa yang terjadi, namun tidak ada penolakan sama sekali."

Menurut Sri, kondisi yang Agni dan HS sampaikan dalam beberapa studi terjadi pada kasus-kasus sejenis. Perempuan merasa tidak berdaya untuk menolak. Sedangkan, laki-laki merasa perempuan tidak menolak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sri, kata-kata yang dipakai sendiri oleh pelaku ‘saya berpikir’ menunjukkan pelaku berbuat karena asumsinya bahwa pihak penyintas yang awalnya diam setuju. Pelaku tidak berpikir bahwa penyintas diam karena takut. “Persepsi yang berbeda ini sesungguhnya dipengaruhi oleh stereotip gender yang terjadi dalam budaya patriarki,” kata dia.

Dampak dari budaya itu, menurut Sri, adalah persepsi laki-laki yang mendominasi kenyataan. Masyarakat memberikan keistimewaan kepada laki-laki untuk mengira bahwa persepsinya adalah kenyataan. Dalam budaya patriarki yang kuat, jika kekerasan seksual terjadi, maka serta merta laki-lakilah dianggap sumber informasi yang paling dipercaya.

Baca juga: Anggota Komite Etik UGM Kecewa Soal Rekomendasi Kasus Agni

Dampak lanjutannya, kata Sri Wiyanti adalah apa yang disampaikan oleh perempuan terkait dengan pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya tidak dipercaya. "Diamnya perempuan wujud kebingungan terhadap situasi yang tidak diduga, tidak diterima oleh laki-laki, dan masyarakat," ujar Sri.

Pengalaman perempuan dipertanyakan. Apalagi jika laki-laki yang melakukan kekerasan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, kata Sri, jika pelaku mengakui, tapi disertai alasan yang didasarkan pada persepsi pribadinya terhadap respon korban, maka pengakuan itu dianggap sesuatu yang luar biasa, bahkan menjadi pembelaan.

Pandangan yang sangat bias gender itu, kata Sri Wiyanti terlihat dengan sikap meletakkan kesalahan kepada perempuan sebagai perbuatan yang berkontribusi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh laki-laki. Pada studi-studi di Indonesia dan negara lain ditemukan kekerasan seksual terjadi pada orang yang dikenal, yang memiliki relasi apakah pertemanan, persaudaraan, atau relasi-relasi sosial lainnya.

Keadaan tidak disangka ini terjadi pada situasi yang pada umumnya dalam ruang-ruang privat atau dengan kata lain tidak ada yang menyaksikan perbuatan tersebut. Adanya situasi itu seringkali dipandang sebagai perbuatan yang dilakukan sebagai ‘suka sama suka’. “Unsur paksaan seolah tidak ada dan paksaan selalu dianggap sesuatu yang bersifat fisik,” kata Sri Wiyanti.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

1 hari lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

1 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

1 hari lalu

Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno meninjau pelaksanaan UTBK Gelombang Pertama di Kampus UGM, Sabtu (13/4/2019). (ANTARA/Luqman Hakim)
UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

1 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

3 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

3 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

Sejumlah aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024.


Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

3 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

Kegiatan Kampus Menggugat ini menyorot kondisi demokrasi di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan alumnus UGM.


Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

4 hari lalu

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. tampak bersalaman dan berpelukan usai sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 5 April 2024. (Ist.)
Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

Dia mengatakan MK adalah anak kandung Reformasi, yang dilahirkan dengan harapan bisa menjaga negara agar tetap berpijak pada konstitusi.