TEMPO.CO, Jakarta - Pertemuan antara bos Lippo Group James Riady dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bukan merupakan suatu kebetulan. Hal ini terungkap dari rekaman percakapan yang dibuka Jaksa KPK dalam sidang kasus Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 11 Februari 2019.
Baca juga: Sidang Meikarta, Bupati Neneng Disebut Pernah Bertemu James Riady
Rekaman pembicaraan itu disebut sebagai suara Kadiv Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto dengan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Dalam percakapan tersebut, Toto menyampaikan kepada Edy bahwa James Riady dan Billy Sindoro ingin menemui Bupati.
“Jadi mau ketemu, Pak james bagus kan? Mau ketemu jadi bagus supaya urusan kita beres. Ya kalau besok bisanya sore, kalau enggak berkenan ya Senin?” ujar Toto kepada Edy dalam rekaman yang diperdengarkan jaksa di persidangan.
Edi Dwi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini pun dicecar oleh jaksa terkait dengan percakapan tersebut. Jaksa menanyakan terkait konteks pembicaraan antara Edi dengan Toto. Edi menjawab bahwa saat itu, Toto mengabarkan bahwa James dan Billy ingin bertemu Bupati Neneng Hasanah untuk membereskan urusan.
“Apakah termasuk urusan Meikarta?” tanya jaksa.
"Ada kemungkinan, tapi saya nggak bisa secara eksplisit. Bisa jadi," jawab Edi.
Setelah mendapat telepon dari Toto, di hari yang sama, Edi langsung menghubungi Kepala Biro Tata Ruang Bappeda Pemkab Bekasi EY Taufik untuk menyampaikan keinginan James dan Billy bertemu bupati.
Setelah percakapan tersebut, James dan Billy akhirnya bertemu dengan Neneng Hasanah di rumah di dinas bupati pada awal Januari 2018.
Dalam persidangan sebelumnya, James dan Billy di persidangan sama-sama membantah bahwa pertemuan dengan Neneng tak ada kaitan dengan Meikarta. Mereka kompak mengatakan bahwa persamuhan tersebut hanya sekedar menjenguk Neneng yang baru saja melahirkan.
James Riady dalam persidangan sebelumnya mengaku kunjungannya ke rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat itu tidak ada hubungan dengan proyek Meikarta. Ia mengaku hanya diajak oleh Direktur PT MSU (pengembang Meikarta) Bartholomeus Toto dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro untuk menjenguk Bupati yang baru melahirkan.
“Saya datang diajak Pak Toto, tidak membahas Meikarta atau bisnis yang lain,” ujar James saat ditanya oleh jaksa.
Adapun, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, pertemuan James Riady dengan Neneng tersebut diduga berkaitan dengan proyek Meikarta. Dalam surat dakwaan, James sempat memperlihatkan gambar proyek pembangunan Meikarta kepada Neneng.
Selepas pertemuan tersebut, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement dalam proyek Meikarta. Permohonan tersebut dilayangkan pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi. KPK pun menyebut serangkaian suap terjadi dalam proses penerbitan IMB tersebut.
Baca juga: Suap Meikarta, KPK Sebut Bukti Keterlibatan Korporasi Terbuka
Selepas persidangan, jaksa penuntut umum, Yadyn, mengatakan, pertemuan antara Bupati Neneng dengan James Riady tersebut sudah direncanakan. Tujuannya untuk membicarakan proses perizinan proyek Meikarta.
“Peristiwa, di mana kedatangan James Riady di situ, Billy Sindoro disitu, Pak Toto, petinggi-petinggi Lippo, adalah terkait perizinan Meikarta, yang dibenarkan juga oleh Neneng Hasanah Yasin sebelumnya, mereka menampilkan gambar-gambar terkait perizinan Meikarta dan di bulan Januari 2018 itu, pembangunan sudah dilaksanakan akan tetapi IMB nya belum keluar, itu fakta, ya,” ucap Yadyn.
Edi Dwi dihadirkan sebagai saksi oleh KPK untuk terdakwa Billy Sindoro yang didakwa bersama-sama dengan Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama. Para terdakwa ini didakwa menyuap Neneng Hasanah melalui PT Mahkota Sentosa Utama (anak usaha Lippo Group).