Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Izin PLTU Celukan Bawang, Warga Ajukan Kasasi

Reporter

image-gnews
Warga Celukan Bawang dan kuasa hukum dari YLBHI-LBH Bali memunjukkan memori kasasi. Pengajuan memori kasasi dilakukan di PTUN Denpasar pada Senin, 11 Februari 2019. TEMPO/Made Argawa
Warga Celukan Bawang dan kuasa hukum dari YLBHI-LBH Bali memunjukkan memori kasasi. Pengajuan memori kasasi dilakukan di PTUN Denpasar pada Senin, 11 Februari 2019. TEMPO/Made Argawa
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Warga terdampak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Buleleng, Bali, mengajukan permohonan kasasi. Upaya ini dilakukan agar izin lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang 2x330 MW itu dicabut.

Baca: Greenpeace: PLTU Celukan Bawang II Merusak Pariwisata Buleleng

Pengajuan kasasi ini sebagai upaya warga setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya mengeluarkan putusan Nomor 221/B/LH/2018/PT.TUN.SBY tertanggal 26 Desember 2018 memutus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada 16 Agustus 2018.

Karena banding ditolak, warga Celukan Bawang dan Greenpeace Indonesia bersama tim kuasa hukum YLBHI-LBH Bali kembali mengajukan kasasi melalui PTUN Denpasar pada 11 Februari 2019.

“Majelis hakim PTTUN Surabaya tidak memperhatikan dan mempertimbangkan substansi penting dalam banding,” kata perwakilan kuasa hukum penggugat, Ni Putu Candra Dewi di kantor YLBHI-LBH Bali, 11 Februari 2019.

Candra Dewi menjelaskan ada sejumlah alasan yang mendasari keputusan untuk melanjutkan perkara hukum ini, seperti obyek sengketa bersifat strategi dan berdampak luas, serta minimnya fakta persidangan yang dipertimbangkan oleh hakim. “Dalam kasasi kami membuat tabel barang bukti dan saksi ahli yang dikutip oleh hakim sangat minim,” ujarnya.

Selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga akan menempuh jalur sosial untuk protes menolak pembangunan PLTU tahap dua yang berkekuatan 2x330 MW. Langkah yang akan ditempuh, seperti menggelar aksi turun ke jalan dan membangun opini publik di media sosial akan dilakukan.

“Sistem peradilan di Indonesia sangat terpengaruh opini publik,” kata Candra Dewi. Proses kasasi di Mahkamah Agung selama enam bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

YLBHI menilai Gubernur Bali I Wayan Koster yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah 2018 bisa mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan pada era Gubernur Mangku Pastika. “Yang menjadi termohon kasasi melekat pada jabatan. Wayan Koster harusnya peka terhadap Celukan Bawang,” ujarnya.

Pertemuan di kantor YLBHI-LBH Bali itu dihadiri juga oleh warga yang menjadi penggugat proyek PLTU di Desa Celukan Bawang, Ketut Mangku Wijana dan I Putu Gede Astawa.

“Dibilang belum ada dampak. Namun, nelayan sangat merasakan pengaruh PLTU pertama,” kata Astawa.

Menurut Astawa, kelompok nelayan di Desa Pengulon juga telah mengeluhkan dampak terhadap lingkungan yang muncul, seperti rumput laut rusak berisi bercak hitam yang diduga disebabkan pengaruh PLTU tahap pertama. “Dari kelompok nelayan Desa Pengulon menyatakan mendukung aksi penolakan ini,” ujarnya.

Warga Celukan Bawang masih mempertanyakan komitmen Gubernur Bali I Wayan Koster soal energi baru dan terbarukan, serta pernyataanya menolak PLTU berbahan bakar batu bara. “Hingga saat ini gubernur maupun tim ahlinya belum pernah datang ke Celukan Bawang,” ujar Ketut Mangku Wijana.

Baca: Perluasan Proyek PLTU Celukan Bali Dikecam

Perwakilan Greenpeace Indonesia yang hadir di kantor YLBHI Bali, Aam Wijaya mengatakan, seharusnya kebijakan Gubernur Bali sejalan dengan penolakan warga terhadap PLTU tahap kedua di Celukan Bawang, Buleleng. “Seolah-olah warga sendirian melawan (pembangunan PLTU tahap dua),” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

3 hari lalu

Wisata Bali (TEMPO/Mila Novita)
PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebutkan libur panjang Lebaran 2024 berpotensi mendongkrak tingkat hunian hotel.


Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

5 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, apa saja?


Pilgub Bali 2024: Apakah Terjadi Duel Eks Gubernur Bali Wayan Koster Vs Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya?

5 hari lalu

Gubernur Bali, I Wayan Koster menjadi salah satu tokoh yang menolak kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 di Indonesia.  I Wayan Koster  secara tegas menolak kehadiran Israel di Indonesia melalui surat yang dikirimkan ke Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora). ANTARA
Pilgub Bali 2024: Apakah Terjadi Duel Eks Gubernur Bali Wayan Koster Vs Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya?

Menjelang Pilgub Bali 2024 sejumlah nama digandang-gadang ikut kontestasi eks Gubernur Bali Wayan Koster, Giri Prasta, dan Sang Made Mahendra Jaya.


Istri Lee Beom Soo Mengaku Lelah Jalani Pernikahan, Selalu Jadi Pemadam Kebakaran dan Tong Sampah

5 hari lalu

Lee Beom Soo dan Lee Yoon Jin. Foto: Soompi.
Istri Lee Beom Soo Mengaku Lelah Jalani Pernikahan, Selalu Jadi Pemadam Kebakaran dan Tong Sampah

Istri Lee Beom Soo mengungkapkan sang suami melarang putrinya sendiri pulang ke rumahnya di Seoul lantaran memilih tinggal bersamanya di Bali.


Tradisi Megibung, Berbuka Puasa di Kampung Islam Kepaon Bali Saat Bulan Ramadan

7 hari lalu

Umat Islam menggelar makan bersama atau megibung saat berbuka puasa di Masjid Baitul Makmur, Denpasar, Bali, Jumat 8 April 2022. Kegiatan megibung yang digelar saat waktu berbuka puasa tersebut untuk menyemarakkan bulan Ramadhan 1443 Hijriah dan sekaligus ajang menjalin silaturahmi. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Tradisi Megibung, Berbuka Puasa di Kampung Islam Kepaon Bali Saat Bulan Ramadan

Tradisi di salah satu kampung Muslim di Bali ketika bulan Ramadan yaitu berbuka puasa dengan makan bersama atau megibung.


Merayakan Lebaran dengan Keistimewaan di Infinity8 Bali

8 hari lalu

Hotel Infinity 8 Bali
Merayakan Lebaran dengan Keistimewaan di Infinity8 Bali

Infinity8 Bali mengumumkan peluncuran Paket Lebaran yang dirancang khusus untuk memberikan pengalaman menginap yang istimewa.


Ramadan di Bali, Junjung Toleransi dan Lintas Agama Sama-sama Berburu Takjil

8 hari lalu

Umat Islam menggelar makan bersama atau megibung saat berbuka puasa di Masjid Baitul Makmur, Denpasar, Bali, Jumat 8 April 2022. Kegiatan megibung yang digelar saat waktu berbuka puasa tersebut untuk menyemarakkan bulan Ramadhan 1443 Hijriah dan sekaligus ajang menjalin silaturahmi. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Ramadan di Bali, Junjung Toleransi dan Lintas Agama Sama-sama Berburu Takjil

Menjalankan ibadah puasa Ramadan di Bali pun menarik. Toleransi yang dijunjung tinggim bahkan warga lintas agama sama-sama berburu takjil.


Pesawat Jetstar Tujuan Bali dari Melbourne Putar Balik Gara-gara Penumpang Mengamuk

9 hari lalu

Jetstar Asia menambah penerbangandari Singapura ke Jakarta
Pesawat Jetstar Tujuan Bali dari Melbourne Putar Balik Gara-gara Penumpang Mengamuk

Seorang penumpang Jetstar mengamuk di dalam pesawat hingga menyebabkan penerbangan tujuan Bali itu dibatalkan.


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

10 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Bali Raih Penghargaan Pulau Terbaik dari Pembaca DestinAsian

11 hari lalu

Wisata Bali (TEMPO/Mila Novita)
Bali Raih Penghargaan Pulau Terbaik dari Pembaca DestinAsian

Bali mampu menyumbang 50 persen dari target 14,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia tahun ini.