Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Izin PLTU Celukan Bawang, Warga Ajukan Kasasi

Reporter

image-gnews
Warga Celukan Bawang dan kuasa hukum dari YLBHI-LBH Bali memunjukkan memori kasasi. Pengajuan memori kasasi dilakukan di PTUN Denpasar pada Senin, 11 Februari 2019. TEMPO/Made Argawa
Warga Celukan Bawang dan kuasa hukum dari YLBHI-LBH Bali memunjukkan memori kasasi. Pengajuan memori kasasi dilakukan di PTUN Denpasar pada Senin, 11 Februari 2019. TEMPO/Made Argawa
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Warga terdampak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Buleleng, Bali, mengajukan permohonan kasasi. Upaya ini dilakukan agar izin lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang 2x330 MW itu dicabut.

Baca: Greenpeace: PLTU Celukan Bawang II Merusak Pariwisata Buleleng

Pengajuan kasasi ini sebagai upaya warga setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya mengeluarkan putusan Nomor 221/B/LH/2018/PT.TUN.SBY tertanggal 26 Desember 2018 memutus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada 16 Agustus 2018.

Karena banding ditolak, warga Celukan Bawang dan Greenpeace Indonesia bersama tim kuasa hukum YLBHI-LBH Bali kembali mengajukan kasasi melalui PTUN Denpasar pada 11 Februari 2019.

“Majelis hakim PTTUN Surabaya tidak memperhatikan dan mempertimbangkan substansi penting dalam banding,” kata perwakilan kuasa hukum penggugat, Ni Putu Candra Dewi di kantor YLBHI-LBH Bali, 11 Februari 2019.

Candra Dewi menjelaskan ada sejumlah alasan yang mendasari keputusan untuk melanjutkan perkara hukum ini, seperti obyek sengketa bersifat strategi dan berdampak luas, serta minimnya fakta persidangan yang dipertimbangkan oleh hakim. “Dalam kasasi kami membuat tabel barang bukti dan saksi ahli yang dikutip oleh hakim sangat minim,” ujarnya.

Selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga akan menempuh jalur sosial untuk protes menolak pembangunan PLTU tahap dua yang berkekuatan 2x330 MW. Langkah yang akan ditempuh, seperti menggelar aksi turun ke jalan dan membangun opini publik di media sosial akan dilakukan.

“Sistem peradilan di Indonesia sangat terpengaruh opini publik,” kata Candra Dewi. Proses kasasi di Mahkamah Agung selama enam bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

YLBHI menilai Gubernur Bali I Wayan Koster yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah 2018 bisa mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan pada era Gubernur Mangku Pastika. “Yang menjadi termohon kasasi melekat pada jabatan. Wayan Koster harusnya peka terhadap Celukan Bawang,” ujarnya.

Pertemuan di kantor YLBHI-LBH Bali itu dihadiri juga oleh warga yang menjadi penggugat proyek PLTU di Desa Celukan Bawang, Ketut Mangku Wijana dan I Putu Gede Astawa.

“Dibilang belum ada dampak. Namun, nelayan sangat merasakan pengaruh PLTU pertama,” kata Astawa.

Menurut Astawa, kelompok nelayan di Desa Pengulon juga telah mengeluhkan dampak terhadap lingkungan yang muncul, seperti rumput laut rusak berisi bercak hitam yang diduga disebabkan pengaruh PLTU tahap pertama. “Dari kelompok nelayan Desa Pengulon menyatakan mendukung aksi penolakan ini,” ujarnya.

Warga Celukan Bawang masih mempertanyakan komitmen Gubernur Bali I Wayan Koster soal energi baru dan terbarukan, serta pernyataanya menolak PLTU berbahan bakar batu bara. “Hingga saat ini gubernur maupun tim ahlinya belum pernah datang ke Celukan Bawang,” ujar Ketut Mangku Wijana.

Baca: Perluasan Proyek PLTU Celukan Bali Dikecam

Perwakilan Greenpeace Indonesia yang hadir di kantor YLBHI Bali, Aam Wijaya mengatakan, seharusnya kebijakan Gubernur Bali sejalan dengan penolakan warga terhadap PLTU tahap kedua di Celukan Bawang, Buleleng. “Seolah-olah warga sendirian melawan (pembangunan PLTU tahap dua),” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembangunan Lift di Pantai Kelingking Nusa Penida jadi Kontroversi, Wisatawan Khawatir Keindahannya Rusak

4 jam lalu

Wisatawan mengunjungi Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu 17 September 2022. Kunjungan wisatawan ke Nusa Penida yang merupakan salah satu destinasi pariwisata unggulan di Bali itu saat ini terus meningkat dengan rata-rata kunjungan 2.000 hingga 3.000 orang wisatawan per hari. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pembangunan Lift di Pantai Kelingking Nusa Penida jadi Kontroversi, Wisatawan Khawatir Keindahannya Rusak

Daya tarik utama Pantai Kelingking tidak hanya terletak pada pemandangannya, tetapi juga perjalanan menuju pantai yang penuh tantangan.


Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

17 jam lalu

Han Hyo Joo. Foto: Instagram/@bhent_official
Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

Aktris Korea Selatan Han Hyo Joo diketahui sedang berada di Bali untuk syuting drama baru dan membagikan foto nasi tumpeng yang didapatnya.


Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

21 jam lalu

kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada periode Januari-Agustus 2024 naik 22,62% dibandingkan periode yang sama di 2023, dengan total penumpang asing mencapai 8.947.264 orang. Dok Kemenkumham
Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

2 hari lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

4 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

5 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa