TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan, kedua penyidiknya telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 10 Februari 2019 sore di rumah sakit. Dua penyidik KPK itu diduga diserang saat menjalankan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 2 Februari 2019.
Berita terkait: Pegawainya Dianiaya, KPK Enggan Beberkan Kasus yang Diselidiki
KPK melihat penyelesaian kasus ini sudah semakin terang. "Apalagi ketika penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan kepada saksi yang berada di Hotel Borobudur itu. Semoga dalam waktu dekat, bisa ditemukan tersangkanya," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 11 Februari 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan dua pegawai KPK itu sedang ditugaskan untuk melakukan pengecekan lapangan untuk merespon laporan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi terkait proyek dan anggaran di Papua. "Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapatkan tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh," kata dia.
Febri mengklaim bawah saat itu penyidik sudah memperlihatkan identitas KPK. "Namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK."
Febri berharap kepada seluruh pihak yang akan dipanggil supaya tidak mengaitkan kasus ini ke isu non hukum. Sebab, apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Haya sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah adanya laporan dan ditemukannya bukti-bukti awal.
"Akan lebih baik juga jika para saksi yang dipanggil bisa kooperatif. Bahkan jika ada bantahan, dapat disampaikan langsung kepada penyidik," kata juru bicara KPK itu.