TEMPO.CO, Jakarta - Reza Aldo Agusta, seorang mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogjakarta, mengajukan permohonan constitutional review atau pengujian konstitusional terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau UU Perdagangan, yang memasukan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Ketua DPR Ingin Pengumuman Hasil Seleksi Hakim MK Tidak Ditunda
"Saya melihat Undang-Undang Perdagangan ini tidak ideal, karena menempatkan pendidikan sebagai sektor jasa yang bisa diperdagangkan. Artinya pendidikan menjadi komersil," ucap Reza Aldo di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat pada Senin, 11 Februari 2019.
Reza menilai, semua orang berhak mendapatkan pendidikan, bukan hanya mereka yang memiliki kemampuan finansial yang mencukupi. Atas dasar alasan itu lah, ia kemudian mengajukan constitutional review ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Reza, Leonard Arpan, menuturkan, ada beberapa alasan yang menjadi dasar pengaduan tersebut. Pertama, dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, menempatkan jasa pendidikan sebagai komoditas perdagangan, yang dinilai mengabaikan tujuan pendidikan di Indonesia.
Kedua, pasal yang digugat tersebut menciptakan dua sistem pendidikan. "Lalu, pasal ini menjadikan pendidikan sebagai barang privat, sehingga berpotensi melepaskan tanggung jawab negara membiayai pendidikan," ucap Leonard.
Reza Aldo pun berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan. "Supaya tercipta satu sistem pendidikan yang mencerdaskan Indonesia," ucap dia.