TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa akan dilantik pada lusa, Rabu, 13 Februari 2019. Khofifah akan menggantikan Gubernur Jawa Timur sebelumnya, Soekarwo yang masa jabatannya berakhir pada Selasa, 12 Februari 2019.
Baca: Cerita Ketua Muslimat NU Khofifah Hadapi Komentar Soal Kerudung
"Jadi Pakde Karwo selesai (masa jabatannya) tanggal 12. Besoknya, tanggal 13, jam 3 sore akan dilantik Gubernur terpilih," ujar Tjahjo saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta pada Senin, 11 Februari 2019.
Tjahjo mengatakan, Khofifah akan dilantik bersama dengan Gubernur Jambi pengganti Zumi Zola, yang saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Zumi Zola akan digantikan wakilnya, Fachrori Umar. Dia akan melanjutkan sisa masa jabatan Zumi Zola sampai 2022. "Jadi, karena kasusnya Zumi Zola sudah inkrah. Wakilnya diangkat menjadi Gubernur," ujar dia.
Sebelumnya, Zumi Zola diberhentikan lewat Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 yang diteken Presiden RI Joko Widodo. Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.
Menurut hakim, politikus PAN itu menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu dan Sing$ 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017. Dia juga menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.
Simak juga: Khofifah Menafsirkan Pidato Said Aqil Soal NU Menang di 2019
Dalam putusannya, hakim menyatakan Zumi juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018. Hukuman untuk Zumi Zola lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.