TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Surakarta telah menetapkan Ketua PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif sebagai tersangka. Dia dijerat dengan sangkaan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
Baca: Ketua PA 212 Tersangka: Kronologis Dugaan Pelanggaran Kampanye
Foto surat panggilan terhadap Slamet untuk diperiksa sebagai tersangka sempat beredar di media sosial. "Dia dipanggil untuk diperiksa Rabu besok," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Andy Rifai, Senin 11 Februari 2019.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Slamet akan diperiksa di posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polresta Surakarta. Hanya saja, Andy menyebut bahwa lokasi pemeriksaan akan dipindah dengan beberapa pertimbangan.
"Pemeriksaan akan dipindah ke Polda Jawa Tengah," kata Andy. Sedangkan penyidik yang akan memeriksa tetap dari penyidik dari Polresta Surakarta. "Hanya lokasinya saja yang dipindah," katanya. Menurutnya, masalah keamanan menjadi salah satu alasan pemindahan lokasi pemeriksaan.
Seperti diketahui, Slamet juga telah diperiksa di Polresta Surakarta pada pekan lalu dengan status sebagai saksi. Dia diperiksa selama enam jam dan dicecar dengan 57 pertanyaan dari penyidik.
Selama pemeriksaan, sekitar 100 orang dari elemen PA 212 Solo Raya menggelar aksi di depan kantor polisi. Mereka berorasi bergantian selama enam jam dan hanya beristirahat saat masuk waktu salat.
Slamet disangka melanggar pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
Simak juga: Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye
Atas pelanggaran itu, Ketua PA 212 Slamet diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta (pasal 521 UU Pemilu).