Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tentukan Nasib Ketua PA 212 Pada Gelar Perkara Jumat Lalu

image-gnews
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif, seusai pertemuan dengan pimpinan Partai Gerindra, PKS, dan PAN, di rumah konglomerat Maher Algadrie, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa malam, 31 Juli 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif, seusai pertemuan dengan pimpinan Partai Gerindra, PKS, dan PAN, di rumah konglomerat Maher Algadrie, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa malam, 31 Juli 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta Ajun Komisaris Besar Rifai mengatakan bahwa status Ketua PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Polisi juga sudah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan.

Baca: Ketua PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka

Pekan lalu, polisi telah memeriksa Slamet sebagai saksi. "Kami telah mengumpulkan keterangan dari dia serta dari beberapa saksi lain," katanya, Senin 11 Februari 2019. Sedikitnya ada 11 saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye itu.

Menurut Andy, polisi telah mempelajari keterangan para saksi, termasuk memeriksa beberapa bukti. "Selanjutnya kami melakukan gelar perkara pada Jumat malam kemarin," katanya. Berdasar hasil gelar perkara, mereka pun menaikkan status Slamet dari saksi menjadi tersangka.

Slamet disangka melanggar pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

Atas pelanggaran itu, Slamet diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andy menyebut bahwa polisi telah mengirim surat panggilan kepada Slamet sebagai tersangka. "Kami panggil untuk diperiksa pada Rabu besok," katanya. Pekan lalu, polisi juga sudah memeriksa Slamet namun masih menjadi saksi.

Kasus itu bermula dari acara tablig akbar yang digelar oleh Persatuan Alumni 212 Solo Raya. Saat itu Slamet Maarif yang juga berstatus sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga datang sebagai salah satu pembicara. Lantaran pidatonya dianggap bermuatan kampanye, Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Solo akhirnya melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo.

Simak juga: Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye

Bawaslu lantas memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua PA 212 Slamet Maarif dengan memeriksa saksi serta barang bukti. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mereka menyimpulkan bahwa kasus itu layak untuk masuk ranah pidana pemilu. Selanjutnya, Bawaslu menyerahkan persoalan itu ke kepolisian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

12 hari lalu

Presiden AS Donald Trump meniup lilin ulang tahunnya saat makan siang bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Singapura, Senin, 11 Juni 2018. Kejutan kue ulang tahun tersebut diberikan oleh Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. Ministry of Communications and Information Singapore via AP
Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

Donald Trump memprediksi akhir dari pemilu di AS jika ia kalah dari Joe Biden pada November mendatang.


Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

16 hari lalu

Momen Gus Miftah membagikan uang. Foto: Istimewa
Terbaru Sindir Speaker Masjid, Ini Deretan Kontroversi Gus Miftah

Gus Miftah mengkritisi larangan pemerintah terkait penggunaan speaker masjid di bulan Ramadan.


Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

16 hari lalu

Sejumlah WNI mengantre untuk verifikasi data pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trad Center, Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024. KPU menetapkan 62.217 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Bawaslu Temukan Pembagian Bahan Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Bawaslu menemukan adanya kegiatan kampanye di TPS saat PSU di Kuala Lumpur.


Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

16 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Anggota Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Kejanggalan PSU di Kuala Lumpur

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, menorehkan sejumlah catatan dari Bawaslu RI. Anggota Bawaslu ini membeberkannya.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

17 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

23 hari lalu

Ilustrasi Marshanda kerja sama dengan brand kecantikan Cleora Beauty/Cleora Beauty
Heboh Dikira Mau Nikah Lagi, Marshanda Ternyata Kampanye Ini

Aktris Marshanda membagikan unggahan ia mengenakan gaun biru, lengkap dengan buket cantik. Apa ia sedang menyebarkan undangan pernikahan?


Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

27 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meresmikan Pasar Rakyat Bunta di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (13 Feb).
Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terbukti melanggar administrasi pemilu terkait cuti kampanye. Lantas, bagaimana kronologi dan sanksi Bawaslu?


Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

28 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.


Uji Materi UU Pemilu, Ahli Hukum UI Sebut Presiden Nepotisme jika Kampanyekan Keluarga

35 hari lalu

Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: Humas MK/Bayu
Uji Materi UU Pemilu, Ahli Hukum UI Sebut Presiden Nepotisme jika Kampanyekan Keluarga

Ahli dari Fakultas Hukum UI, Heru Susetyo, menilai presiden melakukan nepotisme jika mengkampanyekan keluarganya saat Pemilu


Diduga Kampanye Prabowo-Gibran, Kades di Sidoarjo Jalani Sidang Perdana

38 hari lalu

Diduga Kampanye Prabowo-Gibran, Kades di Sidoarjo Jalani Sidang Perdana

Mereka juga mengacungkan dua jari, merupakan tanda dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor 02, Prabowo-Gibran.