Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mengatakan menemukan indikasi pelanggaran pemilu dalam perkara ini. "Kami akan laporkan kepada polisi," kata dia.
Baca: Polisi Selidiki Dugaan Pidana Pemilu Ketua Umum PA 212
Kepolisian Resor Kota Surakarta mulai menyidik dugaan pidana pemilu oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif. Polisi telah menerima laporan tentang dugaan itu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta, Jumat sore 1 Februari 2019.
"Kami telah menerima laporan serta berkas-berkas dari Bawaslu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Komisaris Fadli.
Kemudian, pada 7 Februari 2019, tim penyidik Polresta Surakarta memeriksa Slamet. Ia dicecar lebih dari 50 pertanyaan oleh penyidik. Dari pemeriksaan itu lah, penyidik menetapkan Slamet sebagai tersangka.
Ketua PA 212 Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.