Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin pun kemudian menganggap orasi yang diucapkan Slamet bermuatan kampanye. Alhasil, tim TKD Jokowi - Ma'ruf Amin melaporkan Slamet ke Badan Pengawas Pemilu (Bawsalu) Solo pada 17 Januari 2019.
Simak juga: Amien Rais Tunggui Pemeriksaan Slamet Maarif hingga 6 Jam
Ketua TKD Solo Her Suprabu mengatakan mereka mendapat banyak laporan terkait adanya ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon di Pilpres 2019. "Ada teriakan ganti presiden, atribut ganti presiden. Selain itu yang lebih substantif lagi adalah ajakan untuk mencoblos salah satu pasangan calon," kata Her Suprabu.
Menurut dia, acara yang digelar di Bundaran Gladak pada Ahad 13 Januari itu tidak masuk kegiatan kampanye resmi. Namun, TKD Jokowi - Ma'ruf Amin Surakarta menemukan ada beberapa unsur kampanye dalam acara tersebut. "Sehingga kami menganggap sebagai kampanye terselubung atau kampanye tanpa izin," katanya.
Selanjutnya, Bawaslu Solo memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Slamet pun sempat dipanggil oleh Bawaslu Solo untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Tabligh Akbar tersebut pada 22 Januari 2019.
Ketua PA 212 Slamet Maarif membantah jika orasinya disangkutpautkan dengan kampanye. Menurut dia, orasinya tersebut dalam konteks banyak pelarangan ceramah. Bukan seruan meminta untuk memilih salah satu pasangan calon.
Simak kelanjutannya: Bawaslu temukan pelanggaran dan serahkan kepada polisi