2. Melibatkan 4 Panel Ahli
Komisi Hukum DPR meminta masukan dari empat ahli dalam seleksi calon hakim MK. Keempat panel ahli itu terdiri dari tiga mantan hakim konstitusi Harjono, Maria Farida Indrati, dan Maruarar Siahaan. Satu panel ahli lainnya ialah pakar hukum Eddy Hiariej.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan mengatakan panel ahli ini diminta untuk memberikan masukan ihwal rekam jejak para calon serta menyampaikan pandangan ihwal apa yang dibutuhkan MK saat ini. Namun, kata Trimedya, wewenang memilih tetap ada pada DPR. "Yang punya hak memilih kan anggota DPR," kata Trimedya, Kamis malam, 7 Februari 2019.
3. Minim Pelibatan KPK dan PPATK
Saat proses fit and proper test pada Kamis, 7 Februari, Trimedya menyatakan tak akan sempat melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam proses seleksi calon hakim MK ini. Lagi-lagi, keterbatasan waktu menjadi alasan yang disampaikan Trimedya.
Padahal, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi sebelumnya merilis bahwa ada lima kandidat yang belum pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Koalisi ini terdiri dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (YLBHI-LBH Jakarta), Perludem, dan Kode Inisiatif.
Direktur Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai proses ini penting dilakukan untuk memastikan tak ada calon yang memiliki potensi masalah di kemudian hari. "Ini penting bukan hanya soal terbukti atau tidak terbukti, tapi bisa diidentifikasi sejak awal apakah ada potensi persoalan atau tidak," ujarnya.