TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri menyerahkan berkas perkara lima tersangka kasus kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, 8 Februari 2019. "Ada lima berkas perkara dari enam tersangka yang siap dikirim ke jaksa penuntut umum hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Februari 2019.
Enam tersangka itu anggota Komisi Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, pemilik klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo, koordinator wasit berinisial ML, bekas Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya Anik, dan Wasit Nurul Safarid.
Baca: Satgas Antimafia Sepak Bola Tetapkan 11 ...
Berkas perkara untuk Priyanto dan Anik digabungkan. "Anaknya yang kelola uang masuk yang diterima ayahnya," ucap Syahar. Sedangkan empat tersangka lainnya diberkas masing-masing sehingga total berkas yang dikirimkan menjadi lima.
Para tersangka yang diserahkan berkasnya itu sebagian dari 11 tersangka yang ditangani Satgas Anti Mafia Sepak Bola. Sepuluh di antaranya terkait laga Persibara melawan Persikabpas Pasuruan, sedangkan satu tersangka dengan pertandingan PSMP Mojokerto melawan Aceh United. Tersangka lainnya masih sedang tahap pemberkasan.
Baca: Satgas Antimafia Bola Polri Tangkap Anggota Komdis PSSI
Para tersangka dibidik dengan pasal penipuan, penggelapan, suap, serta pencucian uang.