TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo menegaskan polisi tetap melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban Agni, mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada.
Baca juga: Polisi Akan Minta Keterangan Mahasiswi UGM Korban Pemerkosaan
Polisi menyatakan telah meperiksa beberapa saksi dan mengecek tempat kejadian perkara di Maluku. “Penyidikan tetap lanjut, bukan berdasarkan damai atau tidak damai. Selanjutnya akan ada gelar perkara,” kata dia di Yogyakarta, Kamis, 7/02.
Pada 4 Februari lalu, rektor UGM panut Mulyono ,menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara Agni dengan terduga Hardika Saputra. Agni dan seorang mahasiswa UGM lainnya berinisial HS telah menandatangani surat perdamaian pada Senin siang, 4 Februari 2019.
“Tidak ada paksaan, tidak ada rekayasa. Kami mendengarkan betul keinginan dari Hardika Saputra dan Agni. Kami sangat berhati-hati karena itu mungkin juga perdamaian ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena sangat sensitif,” kata UGM Panut Mulyono sata itu.
Kuasa hukum Agni, Sukiratnasari mengatakan untuk menempuh jalur non-litigasi lewat penandatangan kesepakatan itu prosesnya tidak mudah. Kesepakatan tersebut diambil guna meminimalisasi risiko terhadap Agni. “Kondisi psikis Agni menjadi pertimbangan kami,” kata dia.
Dugaan terjadinya pelecehan seksual itu berlangsung saat Kuliah Kerja Nyata di pulau Seram Maluku Juli 2017 itu. Peristiwa itu terungkap ke publik setelah diberitakan diBPPm Balairung UGM berjudul Nalar pincang UGM atas Kasus Perkosaan. UGM kemudian membentuk tim investigasi dan Tim Etik untuk menangani kasus tersebut.
Tommy Susanto, pengacara Hardika, meminta kepolisian segera menggelar perkara pasca-terjadinya kesepakatan antara kliennya dengan penyintas Agni (bukan nama sebenaranya) di kampus setempat. “Proses secara hukum harus terus lanjut. Kalau disebut perkosaan unsurnya apa saja,” kata Tommy dalam jumpa pers di Yogyakarta, Jumat, 8 Februari 2019.
Kepada pengacaranya, Hardika, mahasiswa Fakultas Teknik UGM yang dituduh melakukan pelecehan seksual itu menyebutkan telah menandatangani surat di UGM, yang isinya permintaan maaf dan menyesal atas perkara yang ada. Tapi, minta maaf yang dimaksudkan itu, kata kuasa hukumnya, bukan untuk perbuatan yang dituduhkan, melainkan untuk menghentikan perkara.
Tommy mendapatkan bukti tanda tangan tersebut dari Hardika. Namun, dia menolak menunjukkan bukti tersebut kepada wartawan dengan alasan atas permintaan kliennya
Dia menyambut baik kesepakatan antara Hardika dan Agni yang juga ditandatangani Rektor UGM, Panut Mulyono. Tapi, dia menyatakan belum puas dan ingin mendapatkan kepastian hukum. Alasan Tommy mengapa proses hukum harus terus berlanjut adalah menyangkut nama baik kliennya.
Untuk itu, dia meminta UGM segera menyerahkan penanganan kasus ini ke Polda DIY secara resmi setelah kesepakatan itu. Menurut dia Hardika mendapatkan dampak dari tuduhan itu, misalnya foto dia di media sosial digambari alat kelamin. “Ini zalim,” kata Tommy.
Dia yakin dan bersikukuh kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Agni seperti yang dituduhkan. Menurut Tommy saat peristiwa itu terjadi tak ada ancaman dan paksaan. Dia menyebut ada respon dari Agni terhadap tindakan Hardika.
SHINTA MAHARANI (Yogyakarta)