Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meski Ada Perdamaian, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Agni

image-gnews
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo menegaskan polisi tetap melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban Agni, mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada.

Baca juga: Polisi Akan Minta Keterangan Mahasiswi UGM Korban Pemerkosaan

Polisi menyatakan telah meperiksa beberapa saksi dan mengecek tempat kejadian perkara di Maluku. “Penyidikan tetap lanjut, bukan berdasarkan damai atau tidak damai. Selanjutnya akan ada gelar perkara,” kata dia di Yogyakarta, Kamis, 7/02.

Pada 4 Februari lalu, rektor UGM panut Mulyono ,menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara Agni dengan terduga Hardika Saputra. Agni dan seorang mahasiswa UGM lainnya berinisial HS telah menandatangani surat perdamaian pada Senin siang, 4 Februari 2019.

“Tidak ada paksaan, tidak ada rekayasa. Kami mendengarkan betul keinginan dari Hardika Saputra dan Agni. Kami sangat berhati-hati karena itu mungkin juga perdamaian ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena sangat sensitif,” kata UGM Panut Mulyono sata itu.

Kuasa hukum Agni, Sukiratnasari mengatakan untuk menempuh jalur non-litigasi lewat penandatangan kesepakatan itu prosesnya tidak mudah. Kesepakatan tersebut diambil guna meminimalisasi risiko terhadap Agni. “Kondisi psikis Agni menjadi pertimbangan kami,” kata dia.

Dugaan terjadinya pelecehan seksual itu berlangsung saat Kuliah Kerja Nyata di pulau Seram Maluku Juli 2017 itu. Peristiwa itu terungkap ke publik setelah diberitakan diBPPm Balairung UGM berjudul Nalar pincang UGM atas Kasus Perkosaan. UGM kemudian membentuk tim investigasi dan Tim Etik untuk menangani kasus tersebut.

Tommy Susanto, pengacara Hardika, meminta kepolisian segera menggelar perkara pasca-terjadinya kesepakatan antara kliennya dengan penyintas Agni (bukan nama sebenaranya) di kampus setempat. “Proses secara hukum harus terus lanjut. Kalau disebut perkosaan unsurnya apa saja,” kata Tommy dalam jumpa pers di Yogyakarta, Jumat, 8 Februari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada pengacaranya, Hardika, mahasiswa Fakultas Teknik UGM yang dituduh melakukan pelecehan seksual itu menyebutkan telah menandatangani surat di UGM, yang isinya permintaan maaf dan menyesal atas perkara yang ada. Tapi, minta maaf yang dimaksudkan itu, kata kuasa hukumnya, bukan untuk perbuatan yang dituduhkan, melainkan untuk menghentikan perkara.  

Tommy mendapatkan bukti tanda tangan tersebut dari Hardika. Namun, dia menolak menunjukkan bukti tersebut kepada wartawan dengan alasan atas permintaan kliennya

Dia menyambut baik kesepakatan antara Hardika dan Agni yang juga ditandatangani Rektor UGM, Panut Mulyono. Tapi, dia menyatakan belum puas dan ingin mendapatkan kepastian hukum. Alasan Tommy mengapa proses hukum harus terus berlanjut adalah menyangkut nama baik kliennya.

Untuk itu, dia meminta UGM segera menyerahkan penanganan kasus ini ke Polda DIY secara resmi setelah kesepakatan itu. Menurut dia Hardika mendapatkan dampak dari tuduhan itu, misalnya foto dia di media sosial digambari alat kelamin. “Ini zalim,” kata Tommy.

Dia yakin dan bersikukuh kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Agni seperti yang dituduhkan. Menurut Tommy saat peristiwa itu terjadi tak ada ancaman dan paksaan. Dia menyebut ada respon dari Agni terhadap tindakan Hardika.

SHINTA MAHARANI (Yogyakarta)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Perempuan Internasional: Bergerak untuk Peradaban Setara

7 Maret 2019

Tempo Institute memperingati Hari Perempuan Internasional yang dirayakan setiap 8 Maret. Tahun ini tema yang diusung adalah Bergerak untuk Peradaban Setara.
Hari Perempuan Internasional: Bergerak untuk Peradaban Setara

Tempo Institute mengadakan diskusi untuk memperingati Hari Perempuan Internasional.


Akar Kekerasan Seksual, Belajar dari Kasus Agni UGM

12 Februari 2019

Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Akar Kekerasan Seksual, Belajar dari Kasus Agni UGM

Anggota Komite Etik UGM menjelaskan akar persoalan ketidaksetaraan antara penyintas dan pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Agni.


UGM Dinilai Berutang Mencegah Kasus Kekerasan Seksual

11 Februari 2019

Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
UGM Dinilai Berutang Mencegah Kasus Kekerasan Seksual

UGM berutang mencegah kekerasan seksual agar kasus Agni tak terulang lagi.


Kasus Agni UGM, Korban Disalahkan Hingga Depresi

10 Februari 2019

Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Kasus Agni UGM, Korban Disalahkan Hingga Depresi

Kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Fisip UGM, Agni menyisakan trauma. Ia kini harus menjalani konseling traumatik.


Anggota Komite Etik UGM Kecewa Soal Rekomendasi Kasus Agni

9 Februari 2019

Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Anggota Komite Etik UGM Kecewa Soal Rekomendasi Kasus Agni

Komite Etik UGM yang memberi rekomendasi atas kasus Agni ternyata tak bulat memutuskan rekomendasi untuk Rektor.


Kasus Agni UGM, Pengacara Sebut Kata Damai Melemahkan Penyintas

6 Februari 2019

Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Kasus Agni UGM, Pengacara Sebut Kata Damai Melemahkan Penyintas

Pendamping dan kuasa hukum mahasiswi UGM yang diduga mengalami pelecehan seksual, Agni keberatan dengan penyebutan damai dalam kasus itu.


Kasus Agni di UGM Berujung Damai

4 Februari 2019

Panut Mulyono terpilih sebagai Rektor UGM, Senin, 17 April 2017. (facebook.com)
Kasus Agni di UGM Berujung Damai

Kasus Agni akhirnya berujung damai. Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi UGM ini menurut Rektor UGM berakhir damai tanpa rekayasa.


Rektor UGM Dinilai Tak Transparan Soal Perkembangan Kasus Agni

10 Januari 2019

Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Rektor UGM Dinilai Tak Transparan Soal Perkembangan Kasus Agni

Rektor UGM Panut Mulyono dinilai tak transparan dalam mengupayakan tahapan perkembangan penyelesaian kasus Agni.


Kuasa Hukum Agni Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual

10 Januari 2019

Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Kuasa Hukum Agni Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual

Tim kuasa hukum dan pendamping Agni mendorong polisi menuntaskan proses penyidikan agar kasus kekerasan seksual


Kasus Pelecehan Seksual Agni, Polda Yogya: Peristiwa Itu Ada

31 Desember 2018

Ilustrasi Kita Agni, kasus pemerkosaan Mahasiswi UGM. shutterstock.com
Kasus Pelecehan Seksual Agni, Polda Yogya: Peristiwa Itu Ada

Sejauh ini, sudah ada 19 orang yang diperiksa, termasuk Agni atau AL dan terlapor, HD.