Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eddy Soeparno: PAN Tak Akan Memberi Toleransi pada Sukiman

image-gnews
(dari kanan) Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dalam konferensi pers di Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Oktober 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
(dari kanan) Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dalam konferensi pers di Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Oktober 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan prihatin dengan ditetapkannya anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman, sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy juga mengatakan PAN tidak akan memberikan toleransi apapun pada Sukiman.

Berita terkait: Melihat Kekayaan Sukiman, Tersangka Suap Dana Perimbangan Ppaua

"Kami tegaskan kembali bahwa PAN tidak mentolerir kadernya melakukan tindak pidana korupsi," kata Eddy melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 8 Februari 2019.

Sukiman termasuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif DPR RI Dapil II Kalimantan Barat dari PAN di pemilu 2019. Terkait dengan hal ini, Eddy belum dapat memastikan status pencalegan Sukiman pasca ditetapkan sebagai tersangka. "Kan sudah DCT. Gimana mau coretnya?"

KPK telah menetapkan Sukiman sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018. KPK menyangka Sukiman menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Natan Pasomba.

"Tersangka SKM diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Arfak," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Kamis, 7 Februari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saut menerangkan kasus bermula saat Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan. Pada proses pengajuan, Natan bersama pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

KPK memperkirakan jumlah yang telah diberikan Natan untuk pengurusan anggaran ini berjumlah Rp 4,41 miliar, terdiri dari Rp 3,96 miliar dan USD 33.500. Jumlah tersebut merupakan komitmen fee 9 persen dari total anggaran yang diperoleh Pemkab Pegunungan Arfak.

Dari jumlah tersebut, KPK menyatakan sebanyak Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu diberikan kepada Sukiman antara Juli 2017 sampai April 2018. "Diberikan melalui beberapa perantara," kata Saut.

RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | M ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus PAN Bilang Perpanjangan Jadwal Rekapitulasi Bisa Bikin Kegaduhan

20 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Politikus PAN Bilang Perpanjangan Jadwal Rekapitulasi Bisa Bikin Kegaduhan

Politikus PAN menyebut, rekapitulasi yang dapat dilakukan melebihi tenggat waktu ini bisa menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan di masyarakat.


Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

11 Januari 2023

Peserta Dialog Nasional Gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Intersex, dan Queer (LGBTIQ) Indonesia (ketiga kiri) berfoto bersama anggota Forum  LGBTIQ di Medan, Sumatera Utara, 17 Desember 2015. ANTARA FOTO
Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

Legislator asal PKS meyakini dari delapan fraksi di DPRD Kota Medan pasti terdapat yang mewacanakan Ranperda Kota Medan, terutama perilaku LGBT.


PAN Kepulauan Seribu Usulkan Anies Baswedan dan Zulkifli Hasan Jadi Capres 2024

26 Juni 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua MPR Zulkifli Hasan berfoto bersama istri masing-masing di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2019. Tempo/Irsyan Hasyim
PAN Kepulauan Seribu Usulkan Anies Baswedan dan Zulkifli Hasan Jadi Capres 2024

PAN Kabupaten Kepulauan Seribu mengusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024.


Zulkifli Hasan Akui Sudah Bertemu Pengusaha Sawit untuk Bahas Minyak Goreng

15 Juni 2022

Menteri Perdagangan yang baru, Zulkifli Hasan, memberikan keterangan tentang strateginya menstabilkan harga minyak goreng di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Zulkifli Hasan Akui Sudah Bertemu Pengusaha Sawit untuk Bahas Minyak Goreng

Pertemuan Zulkifli Hasan dengan pengusaha kelapa sawit berlangsung sebulan lalu saat ia belum ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan.


KPK Eksekusi Eks Anggota DPR Sukiman ke Lapas Sukamiskin

5 Februari 2021

Terdakwa mantan anggota DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional, Sukiman, seusai mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan melalui sistem siaran telekonferensi dari gedung KPK, terkait protokol pencegahan penyebaran virus Corona, Jakarta, Rabu, 1 April 2020. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Sukiman, pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500 juta, subsider kurungan selama enam bulan, dalam tindak pidana korupsi suap APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Anggota DPR Sukiman ke Lapas Sukamiskin

KPK eksekusi Sukiman ke Lapas Sukamiskin dan bakal menjalani masa hukuman 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.


Nasdem-PAN Minta Revisi UU Kejaksaan Bukan untuk Kepentingan Sesaat

2 September 2020

Ilustrasi Kejaksaan Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nasdem-PAN Minta Revisi UU Kejaksaan Bukan untuk Kepentingan Sesaat

Nasdem masih mempertanyakan urgensi perubahan UU Kejaksaan yang sedang dicanangkan.


Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Bui, Hakim Terbelah

29 April 2020

Ilustrasi suap
Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Bui, Hakim Terbelah

Menurut Sofialdi, unsur menerima hadiah atau janji tidak terbukti dalam perkara terdakwa eks anggota DPR Sukiman.


Penyuap Anggota DPR Sukiman Segera Disidang

9 Agustus 2019

Tersangka anggota DPR Fraksi PAN Sukiman bergegas keluar gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Penyuap Anggota DPR Sukiman Segera Disidang

KPK menyatakan sebanyak Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu diberikan kepada Sukiman antara Juli 2017 sampai April 2018.


KPK Menahan Anggota Fraksi PAN DPR Sukiman

1 Agustus 2019

Tersangka anggota DPR Fraksi PAN Sukiman bergegas keluar gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Menahan Anggota Fraksi PAN DPR Sukiman

Sukiman ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran untuk Kabupaten Pengunungan Arfak, Papua Barat.


Blak-blakan Bima Arya Tolak Prabowo-Sandi: Kok Gerindra-Gerindra?

13 April 2019

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu Wali Kota Bogor Bima Arya membahas penanganan banjir dan kemacetan Jabodetabek di Balai Kota Bogor, Senin, 12 Februari 2018. Tempo/Irsyan Hasyim
Blak-blakan Bima Arya Tolak Prabowo-Sandi: Kok Gerindra-Gerindra?

Bima Arya sengaja baru mendeklarasikan dukungannya yang berbeda pasca purna jabatan sebagai Wali Kota Bogor periode 2014-2019.