TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia akan menyerahkan petisi online pencabutan remisi terhadap Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, A.A. Prabangsa, kepada pemerintah. Petisi akan diserahkan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Petisi penolakan di laman Change.org telah mencapai lebih dari 44 ribu tanda tangan dukungan.
Baca: Aksi-aksi Tuntut Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, mengatakan Aliansi juga akan menyerahkan surat keberatan AJI kota dan masyarakat sipil, Lembaga Bantuan Hukum, serta Lembaga Bantuan Hukum Pers dari berbagai daerah berkaitan dengan remisi ini. “Kami akan serahkan petisi dan keberatan ini besok (hari ini),” kata Manan di Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.
Petisi ini dibuat oleh Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, pada 27 Januari lalu. Pemberian remisi terhadap Susrama tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Dalam keppres itu, Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman.
Penolakan terhadap pemberian remisi juga terjadi dalam bentuk demonstrasi di lebih dari 30 kota di Indonesia sejak 24 Januari lalu. Demonstrasi itu dilakukan oleh AJI di tingkat kota, yang didukung oleh lembaga swadaya masyarakat, komunitas lembaga bantuan hukum, dan pers kampus. Dalam catatan AJI, demonstrasi itu terjadi di antaranya di Denpasar, Yogyakarta, Solo, Semarang, Jakarta, Malang, dan Surabaya.
Baca: AJI Surabaya dan Aktivis Surati Jokowi Desak Cabut Remisi Susrama
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009. Motif pembunuhan berkaitan dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang dibuat Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi serta pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan, terbukti bahwa Susrama merupakan otak di balik pembunuhan itu.
Abdul Manan mengatakan demonstrasi di sejumlah kota itu menunjukkan banyaknya ketidaksetujuan terhadap langkah presiden yang memberikan keringanan hukuman kepada pembunuh jurnalis itu. “Cukup besarnya publik yang membubuhkan tanda tangan yang berisi desakan agar remisi terhadap pembunuh jurnalis itu dicabut juga menunjukkan dukungan luas publik terhadap langkah AJI yang menolak kebijakan pemberian remisi tersebut,” kata dia.
Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Sasmito, mengatakan AJI berharap dengan petisi ini presiden segera mencabut remisi Susrama. “Melihat banyak aksi protes dan besarnya dukungan melalui petisi online, sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo mencabut remisi tersebut,” kata Sasmito.
Selain itu, Sasmito mendesak agar pemerintah menyelesaikan proses hukum atas setidaknya delapan kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia yang belum tuntas. Beberapa kasus kematian jurnalis yang tak tuntas proses hukumnya itu di antaranya kasus Fuad M. Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), dan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006).
Unjuk rasa menuntut pencabutan remisi ini akan digelar lagi oleh AJI Surabaya besok, bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional yang dipusatkan di Kota Pahlawan itu. "Teman-teman AJI Kediri, Jember, Bojonegoro, Malang, akan datang ke Surabaya. Pengurus AJI Indonesia juga akan datang, termasuk dari berbagai kelompok sipil,” Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl.
Baca: Jokowi Sebut Pemerintah Masih Kaji Revisi Remisi Susrama
Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah masih mengkaji permohonan pencabutan remisi ini. "Masih dalam proses semuanya," katanya setelah menghadiri Perayaan Imlek Nasional di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019. Kajian tersebut, kata Jokowi, masih berlangsung di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika hasilnya telah keluar, ia berjanji segera mengumumkannya. "Nanti kalau sudah masuk ke saya, segera diputuskan," ucapnya.
AHMAD FAIZ