TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyangka Anggota DPR Sukiman menerima suap Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Natan Pasomba. KPK menyangka suap diberikan terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Kamis, 7 Februari 2019.
Saut mengatakan sangkaan suap kepada Sukiman bermula saat Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Ke kementerian Keuangan. Pada proses pengajuan, Natan bersama pengusaha melakukan pertemuan dengan Pegawai Kementerian Keuangan untuk memuluskan tujuan itu. Natan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.
Menurut Saut, pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan pada Sukiman selaku anggota DPR untuk memuluskan rencana itu. KPK menduga terjadi pemberian uang dalam rangkaian proses itu guna memuluskan rencana agar Kabupaten Arfak mendapatkan DAK dan Dana Insentif Daerah pada periode 2017 dan 2018.
KPK memperkirakan jumlah yang telah diberikan Natan untuk pengurusan anggaran ini berjumlah Rp 4,41 miliar, terdiri dari Rp 3,96 miliar dan USD 33.500. Jumlah tersebut merupakan komitmen fee 9 persen dari total anggaran yang diperoleh Pemkab Pegunungan Arfak. Adapun Kabupaten Arfak memperoleh DAK Rp 49,9 miliar pada APBNP 2017 dan Rp 79,9 miliar pada APBN 2018.
Dari jumlah uang yang diberikan Natan, KPK menyatakan sebanyak Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu diberikan kepada Sukiman antara Juli 2017 sampai April 2018. Suap diberikan melalui beberapa perantara.
Penetapan tersangka terhadap Sukiman dan Natan merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap anggota DPR Amin Santono, pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan seorang konsultan, Eka Kamaluddin.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah memvonis ketiganya bersalah karena menerima suap terkait pengurusan anggaran untuk sejumlah daerah. Amin telah divonis 8 tahun penjara, Yaya 6,5 tahun penjara dan Eka 4 tahun penjara.
Belum diperoleh klarifikasi dari Sukiman terkait perkembangan ini.