TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi di Papua, sore ini, Kamis, 7 Februari 2019.
Baca juga: Penganiayaan di Hotel Borobudur, Pemprov Papua Laporkan Balik KPK
"Sore ini akan kami sampaikan salah satu perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di salah satu daerah tersebut, ada yang sudah dinaikkan ke penyidikan di salah satu wilayah Papua," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 7 Februari 2019.
Febri belum menjelaskan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dia tidak menjelaskan apakah ada kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Maupun terkait apa kasus itu.
Dia mengatakan titik tekan KPK adalah menangani dugaan tindak pidana korupsi di wilayah paling ujung timur Indonesia itu untuk mendukung pembangunan di Papua. Bila pembanguan dikorupsi pejabat, kata dia, maka masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan.
Febri menuturkan KPK cukup banyak menangani perkara korupsi di Papua, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Dia menuturkan sedikitnya ada 9 kasus dengan 18 orang tersangka yang telah ditangani.
Sebelumnya, KPK memang menyatakan tengah mencermati sejumlah dugaan korupsi terkait proyek dan anggaran di Papua. Febri Diansyah mengungkapkan hal ini terkait dugaan penganiayaan yang dialami dua penyelidik lembaga antirasuah itu di Hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu malam, 2 Februari 2019.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Periksa Sekuriti Hotel
Sebelum penganiayaan itu terjadi, kata Febri, sedang ada rapat pembahasan hasil review Kementerian Dalam Negeri terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Papua Tahun Anggaran 2019. Pembahasan dilakukan antara pihak pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
KPK, kata Febri, akan menginformasikan soal kasus yang diusut itu kepada masyarakat jika sudah masuk dalam tahap penyidikan. Menurut Febri, lembaga antirasuah telah menugaskan secara khusus tim untuk melakukan upaya perbaikan dan pencegahan korupsi di Papua, melalui tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan.