TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan memindahkan tahanan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan keputusan itu untuk memudahkan jalannya persidangan Ahmad Dhani yang akan digelar dua kali tiap pekannya yaitu pada Selasa dan Kamis.
Baca juga: Alasan Pendukung Tak Mengawal Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya
"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.
"Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan," katanya.
Ahmad Dhani hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula saat Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun ia mengalami persekusi dengan dihadang oleh kelompok elemen Bela NKRI saat tiba di Hotel Majapahit.
Saat itulah Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata berkalimat idiot yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.
Dalam sidang hari ini, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca juga: Sidang Perdana, Ahmad Dhani Pakai Kaus Tahanan Politik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.
"Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan," katanya saat membacakan dakwaan.