Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Alih Fungsi Hutan, Polisi Periksa Wagub Sumut Ijek

image-gnews
Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajek Shah. Foto: Sahat Simatupang
Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajek Shah. Foto: Sahat Simatupang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara memeriksa Wakil Gubernur atau Wagub Sumut Musa Rajek Shah, Kamis, 7 Februari 2019. Musa diperiksa terkait kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Anugerah Langkat Makmur di Kabupaten Langkat, Sumut.

Baca juga: Polisi Cari Perekam Penggeledahan Rumah Adik Wakil Gubernur Sumut

Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andrianto mengatakan, Musa Rajek Shah diperiksa terkait alih fungsi hutan."Kapasitasnya diperiksa bukan sebagai Wakil Gubernur, melainkan pribadi yang ada jabatan di PT Anugerah Langkat Makmur," kata Agus kepada Tempo.

Juru bicara Polda Sumut Ajun Komisaris Besar MP. Nainggolan mengatakan, Musa Rajek Shah diperiksa sebagai saksi."Dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus PT Anugerah Langkat," ujar Nainggolan. Musa, kata Nainggolan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur.

Mengenai materi pemeriksaan, Nainggolan mengaku belum mengetahui."Apa saja yang ditanya dan berapa pertanyaan, ditanyakan langsung ke penyidik atau ke beliau saja (Musa)," kata Nainggolan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pantauan Tempo, Musa Rajek Shah datang ke Polda Sumut mengendarai mobil dinas Wakil Gubernur pelat merah BK 2. Musa menolak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Tempo berusaha menanyakan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya melalui pesan Whatsapp. Namun hingga berita ini ditulis, Musa belum membalas.

Sebelumnya, pada Rabu, 30 Januari 2019, Polda Sumut melakukan penggeledahan di kantor PT Anugerah Langkat Makmur di Jalan Sei Deli, Medan. Perusahaan kebun sawit itu selama ini dikenal milik Anif Shah, ayah Musa Idi Shah alias Dodi Shah yang juga ayah Wagub Sumut Musa Rajek Shah.

Selain kantor PT Anugerah Langkat Makmur, polisi gabungan dari berbagai direktorat di Polda Sumut menggeledah rumah Dodi Shah di perumahan mewah Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang, Kabupupaten Langkat, luasnya lebih kurang 366 hektare. Dalam kasus tersebut, Dodi Shah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Dodi Shah tidak ditahan penyidik dengan alasan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

6 hari lalu

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

Partai Golkar dan kadernya mengambil langkah tepat memilih Ijeck


Ada Perusahaan Sukanto Tanoto Panen Kayu di Kawasan Inti IKN

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat mengajak sejumlah pemimpin perusahaan meninjau Persemaian Mentawir, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 2 November 2023. Presiden Jokowi berjalan menyusuri persemaian sambil menjelaskan sejumlah hal terkait persemaian dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ada Perusahaan Sukanto Tanoto Panen Kayu di Kawasan Inti IKN

PT Itci Hutani Manunggal diduga memanen kayu tanaman sebesar 1,18 juta meter kubik di IKN pada 2021-2022. Sebagian berada di kawasan inti.


Golkar Sumut Solid untuk Menangkan Prabowo-Gibran

59 hari lalu

Golkar Sumut Solid untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Golkar Sumut yakin bisa memenangkan Prabowo-Gibran dengan pencapaian 60 persen


Kumpul Rakyat di Deli Serdang, Ijeck: Kita Buktikan Golkar bisa Jadi Partai Pemenang

28 Januari 2024

Kumpul Rakyat di Deli Serdang, Ijeck: Kita Buktikan Golkar bisa Jadi Partai Pemenang

Ramainya massa yang datang membuktikan kecintaan mereka terhadap Partai Golkar dan Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming


Presiden Jokowi Hadiri Haul Orang Tua Wagub Sumut Musa Rajekshah

25 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo Menghadiri Haul Orang Tua Wakil Gubernur Sumut. TEMPO/Sahat Simatupang
Presiden Jokowi Hadiri Haul Orang Tua Wagub Sumut Musa Rajekshah

Jokowi bersama Musa Rajekshah dan keluarga besarnya yakni Ajib Shah dan Konsul Kehormatan Turki Rahmat Shah ikut melaksanakan salat Jumat di sana.


Penebangan Liar dan Alih Fungsi Lahan Ancam Harimau Sumatera

30 Juli 2023

Yayasan Jejak Harimau Sumatera berkolaborasi dengan pengelolaan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menjadikan Peringatan Hari Harimau Sedunia 2023 sebagai momentum penyadartahuan betapa pentingnya menjaga habitat Harimau Sumatera. (Yayasan Jejak Harimau Sumatera)
Penebangan Liar dan Alih Fungsi Lahan Ancam Harimau Sumatera

Yayasan Jejak Harimau Sumatera menggelar peringatan Hari Harimau Sedunia sebagai momentum meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga habitat harimau.


Vila Rahmat Effendi di Puncak Disita, Aktivis Minta Lahannya Dijadikan Hutan Resapan

14 Oktober 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Vila Rahmat Effendi di Puncak Disita, Aktivis Minta Lahannya Dijadikan Hutan Resapan

Pengadilan Tipikor memvonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pidana 10 tahun dan menyita salah satu asetnya, yakni Jasmin Glamping


Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba

15 Agustus 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022.  Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Resmi Tahan Surya Darmadi di Rutan Salemba

Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan setelah menjadi buronan. Dia terbang dari Taiwan ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.


KPK akan Koordinasi Soal Surya Darmadi yang Serahkan Diri ke Kejaksaan Agung

15 Agustus 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK akan Koordinasi Soal Surya Darmadi yang Serahkan Diri ke Kejaksaan Agung

Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan berencana akan langsung menahan konglomerat itu.


Kejati Sumut Periksa 3 Pejabat BPN Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading

24 Juni 2022

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019. Komunitas lingkungan Alam Karimun (Akar) khawatir terhadap dampak alih fungsi lahan hutan bakau dan perkebunan tepi pantai menjadi lahan-lahan tambak intensif dapat merusak ekosistem lingkungan hidup serta deforestasi berpotensi mengganggu sektor pariwisata setempat. ANTARA
Kejati Sumut Periksa 3 Pejabat BPN Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading

Kejati Sumut memeriksa 3 pejabat BPN terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat.