TEMPO.CO, Jakarta - Selain menangkap Sugiarto Wiharjo alias Alay di Bali, kemarin, Rabu, 6 Februari 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sedang memburu bekas Bupati Lampung Timur Satono yang dihukum selama 15 tahun melalui kasasi. "KPK mempertingatkan agar Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan RI untuk menjalani pidananya,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu kemarin, 6 Februari 2019.
KPK mengimbau jika ada anggota masyarakat yang mengetahui keberadaan Satono dapat memberitahukannya ke kantor kepolisian setempat, menghubungi kejaksaan, atau menghubungi "call center" KPK 198.
Baca: KPK Apresiasi MLA Indonesia - Swiss untuk Cegah Kejahatan Pajak
Satono dan Alay terbukti korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp106,8 miliar. Mahkamah Agung RI tanggal 21 Mei 2014 menghukum Alay selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar.
Kemarin sore, sekitar pukul 15.40, KPK yang memfasilitasi Kejaksaan Agung menangkap Alay di sebuah restoran hotel mewah bersama keluarganya di Tanjung Benoa, Bali. Alay ditangkap oleh tim gabungan dari bidang intel Kejaksaan Tinggi Bali dan tim KPK yang dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Bali.
Baca: Dugaan Penganiayaan, Polisi Batal Periksa 2 Pegawai KPK Hari Ini
"Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan daftar pencarian orang atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay sejak 2015 dan saling berkoordinasi antarpenegak hukum Polri dan KPK untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana," ucap Febri.
KPK memfasilitasi pencarian buronan ini sejak menerima permintaan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei 2017. Selama masa pencarian, terhukum Alay selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda. Pada saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan Alay, KPK berkoordinasi dengan bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali dan meluncur ke lokasi untuk mengecek keberadaan terpidana Alay di Bali.