TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Bali menangkap buronan korupsi bernama Sugiarto Wiharjo alias Alay di Bali, Rabu, 6 Februari 2019. Alay ditangkap di sebuah restoran hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali saat sedang makan bersama keluarga.
Simak: KPK Apresiasi MLA Indonesia - Swiss untuk Cegah Kejahatan Pajak
"DPO atas nama Sugiarto Wiharjo als Alay ditangkap di sebuah hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali oleh tim gabungan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 6 Februari 2019.
Alay merupakan terpidana kasus korupsi terkait Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur. Bos Bank Tripanca itu divonis bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Bupati Lampung Timur, Satono. Satono masih buron hingga saat ini.
Alay dan Satono telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp106,8 miliar. Pada 2014, Mahkamah Agung memvonis dia hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 106,8 miliar.
Baca: Perburuan Koruptor Lewat MLA Indonesia - Swiss Dirintis Sejak SBY
Namun, setelah divonis Alay melarikan diri. Kejaksaan Agung menerbitkan DPO atas nama Sugiarto Wiharjo sejak 2015 dan saling berkoordinasi antar penegak hukum Polri dan KPK untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana. KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada bulan Mei tahun 2017
Selama masa pencarian, Alay selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda. Tim gabungan akhirnya dapat menemukan keberadaan Alay di Bali, lalu menangkapnya.