INFO JABAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pemeriksaan BPK RI terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan lebih awal. Sebelum laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 selesai, penyusunan laporan harus selesai paling lambat 31 Maret 2019.
“Alhamdulillah sekarang sudah mulai briefing untuk pemeriksaaan pendahuluan ,” kata Iwa saat menerima kunjungan BPK RI di Ruang Sanggabuana Gedung Sate, Rabu, 6 Februari 2019.
Iwa akan meminta Inspektur untuk mengkoordinir penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan tahun lalu. Juga melakukan review terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Jawa Barat 2018 secara paralel.
Ia juga minta agar Kepala BPKAD segera melakukan konsolidasi laporan keuangan se-Jawa Barat, termasuk juga keuangan kompilasi Badan Usaha Milik Daerah. Ia berharap konsolidasi dan review dapat diselesaikan lima hari sebelum batas waktu undang-undang.
“Sebelum 25 Maret 2019 sudah selesai. Sehingga bisa disampaikan ke BPK RI,” ujarnya.
Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Arman Syifa mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. “Ini adalah mandatori, kewajiban BPK RI untuk memeriksa setiap tahun,” katanya.
Saat ini Pemprov Jawa Barat sedang melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan. Pihaknya tengah menilai semua asersi, apakah sudah wajar laporan keuangan yang dilaporkan.
“Ada empat kriteria penilaian, antara lain sesuai dengan standar akuntansi, penyajian yang memadai, dan adanya kepatuhan dalam pelaksanaan anggaran,” kata Arman. (*)