TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Imparsial meminta pemerintah tidak serta merta memutuskan memperpanjang masa pensiun anggota TNI untuk tamtama dan bintara. Direktur Imparsial, Al Araf, meminta pemerintah melakukan kajian lebih dalam, terutama terkait dampaknya pada anggaran pertahanan.
Baca: Jokowi Perpanjang Usia Pensiun Bintara dan Tamtama TNI
"Kami belum menyatakan iya atau tidak, tapi perlu kajian mendalam karena hari ini anggaran pertahanan terbebani oleh gaji personel yang hampir 40-50 persen," katanya di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV, Nomor 5B, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Menurut Al Araf, besarnya porsi gaji personel dalam anggaran pertahanan menjadi ironi. Pasalnya, di satu sisi alutsista Indonesia dan kesejahteraan personel TNI kondisinya masih memprihatinkan. "Kalau penambahan pensiun dilakukan maka ada implikasi beban anggaran untuk menambah gaji, karena waktu (tugas) akan tambah lama, kan," ujarnya.
Selain itu, Imparsial mendesak pemerintah agar melihat tingkat efektivitas organisasi TNI andai kebijakan ini terealisasi. "Apakah dengan memperpanjang usia itu akan memberikan efektivitas atau sebenarnya enggak ada pengaruhnya. Kalau enggak berpengaruh ya enggak perlu," kata dia.
Rencana revisi usia pensiun ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 29 Januari 2019. "Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun ke 58 tahun," kata dia di Istana Merdeka.
Jokowi beralasan usia 53 tahun bagi TNI sebetulnya masih produktif. Ia menilai, semestinya usia pensiun TNI juga sama dengan Polri, yaitu 58 tahun. "Kalau umur 53 tahun kan masing seger-segernya, masih produktif-produktifnya sudah dipensiun. Polri kan 58 tahun," kata dia.
Baca: Puspen TNI Jelaskan Penyebab 150 Jenderal tanpa Jabatan
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menuturkan perpanjangan usia pensiun akan dilakukan melalui revisi Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu memuat bahwa 53 tahun merupakan usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama. Sedangkan batas usia pensiun perwira adalah 58 tahun.