TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan yang ada saat ini tak perlu dikhawatirkan. Bamsoet, sapaan Bambang, berujar draf RUU itu masih akan melalui pembahasan panjang.
Baca juga: Empat Poin Kritik RUU Permusikan dari Koalisi Nasional
"Tentu saja nanti dalam pembahasan ke depan akan mengundang seluruh stakeholder yang terlibat," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Draf RUU Permusikan menuai polemik. Para pegiat musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan mengkritik sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam draf tersebut. Beberapa pasal bermasalah di antaranya pasal 5 dan 50, yang mengatur ihwal larangan-larangan terhadap musisi dalam berkarya dan implikasi pidana jika melanggar larangan itu.
Ada pula pasal 32, 33, 34, dan 35 yang mengatur soal uji kompetensi dan sertifikasi bagi musisi. Selain itu, pasal yang mengharuskan musisi menggandeng promotor berlisensi saat menggelar pertunjukan juga menuai kritik karena dinilai menyusahkan musisi indie.
Menurut Bamsoet, draf RUU Permusikan ini muncul karena ada hal-hal yang belum tercakup dalam UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan UU Pemajuan Kebudayaan. Dia pun beranggapan anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mesti diapresiasi sebagai pengusul UU ini.
"Karena dia berpikir latar belakangnya kenapa orang musik enggak pernah kaya seperti di luar negeri, menikmati hak ciptanya, karyanya, sehingga sampai pensiun atau sampai tua dia masih menerima bagian dari yang dia sumbangkan," ujar politikus Partai Golkar ini.
Bamsoet mengatakan Dewan masih terbuka terhadap pelbagai masukan. Dia mempersilakan para musisi menyampaikan usulannya atas perbaikan draf RUU Permusikan ini.
Baca juga: 262 Orang Pegiat Musik Tolak RUU Permusikan
Bamsoet juga enggan ambil pusing ihwal anggapan agar RUU Permusikan itu dibatalkan saja. Dia mengklaim, Dewan hanya memfasilitasi para musisi. "Kalau mereka menganggap ini tidak perlu ya monggo, tapi ada sebagian yang merasa perlu."
RUU Permusikan ini telah masuk dalam program legislatif nasional (prolegnas) tahun 2019. Namun, Bamsoet enggan berkomentar ihwal urgen tidaknya RUU Permusikan ini untuk disahkan di periode sekarang. Menurut dia, hal tersebut kembali kepada stakeholder yang terkait langsung dengan industri musik itu sendiri.
"Yang bisa mengatakan itu urgen adalah mereka yang terlibat apa namanya komunitas ini orang seniman pencipta lagu, pemusik gitu kalau mereka menganggap penting ya pasti mereka mendorong ini selesai," kata dia.