Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Surabaya dan Aktivis Surati Jokowi Desak Cabut Remisi Susrama

image-gnews
Massa aksi dari Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, LBH Pers, YLBHI dan sejumlah wartawan berdemo menuntut Presiden Joko Widodo mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa di Taman Aspirasi, di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Januari 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Massa aksi dari Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, LBH Pers, YLBHI dan sejumlah wartawan berdemo menuntut Presiden Joko Widodo mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa di Taman Aspirasi, di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Januari 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah eleman masyarakat sipil yang bergabung dalam Solidaritas Masyarakat Surabaya Menolak Remisi Pembunuh Jurnalis Radar Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangsa mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta Jokowi segera mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan terhadap Prabangsa.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya Miftah Faridl mengatakan, masyarakat sipil yang tergabung dalam solidaritas ini menganggap remisi tersebut menciderai rasa keadilan publik. Dari kacamata AJI, menurut dia, bergabungnya masyarakat sipil juga menandakan bahwa jurnalisme dan pers masih dianggap sebagai ruang publik.

"Teman-teman di Surabaya membuktikan bahwa pencabutan remisi ini itu mengusik juga rasa keadilan mereka," kata Faridl kepada Tempo, Selasa, 5 Februari 2019.

Surat kepada Jokowi itu ditandatangani oleh perwakilan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Human Rights Law Studies (HRLS) Universitas Airlangga Surabaya, Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Surabaya, Redaksi Jawa Pos, Center for Marginalized Communities Studies (CMARs), Pusat Studi Antikorupsi dan Demokrasi (Pusad) Universitas Muhammadiyah Surabaya, AJI Surabaya, dan LBH Lentera.

Faridl mengatakan, kasus pembunuhan terhadap Prabangsa telah menjadi domain publik. Sebab, Prabangsa dibunuh karena menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik, yakni mengungkap dugaan korupsi yang merugikan orang banyak.

Prabangsa, dibunuh dengan sadis pada 11 Februari 2009. Dia dibuang ke laut dalam kondisi sekarat, dan jasadnya ditemukan 16 Februari 2009 di Perairan Padang Bai, Karangasem, Bali. Persidangan kemudian mengungkap Susrama adalah otak pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali tersebut.

Prabangsa dibunuh setelah menulis dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli sejak Desember 2008 hingga awal 2009. Susrama adalah adik kandung dari Bupati Bangli ketika itu, I Nengah Arwana. Keduanya merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami dalam pertemuannya dengan Solidaritas Jurnalis Bali, Sabtu pekan lalu, mengakui tidak melakukan pengecekan satu persatu terhadap profil yang diajukan untuk menerima remisi. Karena remisi kadung diberikan, Sri Puguh mengusulkan jalan keluar lain yakni menulis surat keberatan kepada Presiden.

Sri Puguh mengatakan, surat keberatan itu dimungkinkan berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Faridl mengatakan surat dari elemen masyarakat sipil ini merupakan respons atas jalan keluar yang ditawarkan Sri Puguh. Namun kata Faridl, sebelumnya pun sejumlah akademisi dan LBH sudah menganalisis kecacatan pemberian remisi Susrama itu. Dalil-dalil itu juga ditulis dalam surat yang ditujukan kepada Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selain sebagai bukti bahwa keadilan masyarakat itu terusik, tapi di dalam situ juga ada dalil-dalil apa yang menunjukkan bahwa remisi itu cacat," kata dia.

Ada empat dalil yang digunakan. Pertama, Susrama tidak pernah mengaku bersalah telah membunuh Prabangsa. Faridl mengatakan, padahal pengakuan bersalah ini merupakan syarat mutlak pemberian remisi.

Dalil kedua ialah terciderainya rasa keadilan masyarakat dengan pemberian remisi itu. Sekalipun keluarga Susrama memperjuangkan "keadilan" versi mereka, ada keadilan yang jauh lebih besar yang dilukai.

Dalil ketiga menyangkut tidak cermatnya Kementerian Hukum dan HAM memeriksa nama-nama yang diusulkan sebagai penerima remisi. Menurut Faridl, pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun seharusnya disertai profiling yang ketat agar memastikan remisi tidak diterima oleh mereka yang tak berhak.

"Jadi Ditjen PAS terlalu percaya dengan birokrasi yang ada di bawah sehingga abai terhadap penilaian-penilaian subjektif terhadap satu per satu orang ini," ujar Faridl.

Adapun dalil keempat, Presiden seharusnya tak melampaui kewenangan dengan masuk ke ranah yudisial. "Ini jadi perdebatan di antara teman-teman praktisi hukum. Masa sudah diputuskan seumur hidup terus tiba-tiba dua puluh tahun penjara, ini kan sama saja memutilasi peran yudisial," kata dia.

Faridl mengatakan surat tersebut dikirimkan kepada Presiden Jokowi pada hari ini.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali

18 hari lalu

Sejumlah penari meramaikan pawai ogoh-ogoh dan pawai budaya Jawa Barat di Cimahi, 10 Maret 2024. Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Cimahi menggelar pawai budaya dan pawai ogoh-ogoh sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Nyepi tahun caka 1946 atau 11 Maret 2024. TEMPO/Prima Mulia
1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali

Kanwil Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi Tahun 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.


Pengadilan India Batalkan Remisi Hukuman Para Pelaku Pemerkosaan Wanita Muslim

8 Januari 2024

Jurnalis televisi terlihat di luar gedung Mahkamah Agung di New Delhi, India, 22 Januari 2020. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pengadilan India Batalkan Remisi Hukuman Para Pelaku Pemerkosaan Wanita Muslim

Pengadilan India membatalkan remisi hukuman 11 pria Hindu yang telah dipenjara seumur hidup karena memperkosa wanita Muslim yang sedang hamil.


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.


Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

4 Januari 2024

Ekspresi tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Soetikno Soedarjo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu diperiksa sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang memberikan suap kepada tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk membeli mesin Rolls Royce. TEMPO/Muhammad Hidayat
Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

Terdakwa kasus penyuapan eks Dirut Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mendapat remisi 1 bulan bersama eks Mensos Juliari Batubara. Ingat kasusnya?


Koruptor Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya

3 Januari 2024

Juliari Batubara dilantik oleh Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 23 Oktober 2019. Pada 6 Desember 2020, Juliari menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W; ANTARA
Koruptor Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya

Koruptor bansos Covid-19 sekaligus eks Mensos Juliari Batubara mendapat remisi Natal selama satu bulan, berikut kilas balik kasus korupsinya.


Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Cibinong, Tidak Dapat Remisi Karena Dihukum Seumur Hidup

25 Desember 2023

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Cibinong, Tidak Dapat Remisi Karena Dihukum Seumur Hidup

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mendekam di Lapas Tangerang mendapat remisi khusus Natal 1 bulan.


6 Napi Korupsi Dapat Remisi Natal, Termasuk Mantan Mensos Juliari Batubara

25 Desember 2023

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK pada 6 Desember 2020. Ia terjerat kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos.  Uang tersebut adalah hadiah bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. ANTARA
6 Napi Korupsi Dapat Remisi Natal, Termasuk Mantan Mensos Juliari Batubara

Mantan Mensos Juliari Batubara hari ini menerima remisi khusus Natal. Hukumannya dikurangi 1 bulan penjara.


Rayakan Natal Pertama di Penjara, Putri Candrawathi Dapat Remisi Khusus 1 Bulan

25 Desember 2023

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Rayakan Natal Pertama di Penjara, Putri Candrawathi Dapat Remisi Khusus 1 Bulan

Putri Candrawathi mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan. Ia juga mendapat remisi susulan 1 bulan.


Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.