TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Yaya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yaya Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Baca juga:
Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp 2,8 miliar. Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Baca: Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara
Menurut hakim Mustafa memberikan suap kepada Amin supaya anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat itu mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah pada APBN 2018. Untuk tujuan tersebut, Amin kemudian bekerja sama dengan Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan.
Selain menerima suap hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,529 miliar, USD 55 ribu dan Sin$ 325 ribu. Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran DAK atau DID kepada sejumlah pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.
Dalam surat dakwaan jaksa terdapat delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, yaitu Kabupaten Halmahera Timur untuk DAK dan DID pada APBN-P 2017, Kabupaten Kampar untuk DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan, Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN TA 2018, Kota Tasikmalaya terkait DAK dan DID pada APBN 2018 dan, DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Karimun.
Simak: Terjaring OTT KPK, Yaya Purnomo Dipecat Sri Mulyani
Selain itu jaksa menyebut ada Kota Balikpapan terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait pengusahaan DAK TA 2018 di bidang jalan dan kesehatan, serta Kota Dumai untuk pengurusan DAK pada APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Vonis Yaya Purnomo lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Yaya menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Sementara jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir.