TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menyatakan Polri sedang meminta hasil visum dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak rumah sakit. Kedua penyidik KPK tersebut diduga mengalami penganiayaan pada Sabtu malam, 2 Februari 2019.
Baca: KPK Ungkap Kronologi Penganiayaan 2 Penyelidiknya
“Visumnya sedang kami minta. Di berbagai media beredar, kedua pegawai KPK itu mengalami retak dan lain-lain. Tapi kami harus membuktikan secara ilmiah apakah betul ada retakan,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Senin, 4 Februari 2019.
Saat ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap dua penyidik KPK tersebut serta mengumpulkan alat bukti. Langkah selanjutnya, polisi akan memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang menggelar proses hukum ini,” ucap Iqbal. Apalagi, kata dia, insiden penganiayaan itu diduga bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Ia meyakini ada peristiwa awal yang menjadi pemicunya.
Penyerangan itu terjadi saat menjelang tengah malam, Sabtu, 2 Februari 2019, di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu para pegawai KPK tersebut sedang ditugaskan untuk melakukan pengecekan lapangan merespons laporan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
"Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapatkan tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Ahad, 3 Februari 2019.
Baca: Pegawainya Dianiaya, KPK Enggan Beberkan Kasus yang Diselidiki
Saat ini, kata Febri, dua pegawai tersebut telah dibawa KPK ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum, guna memastikan kondisi dan kesehatannya.
Sebagai langkah awal, KPK telah melaporkan dugaan penyerangan terhadap pegawainya itu ke Polda Metro Jaya pada Ahad, 3 Februari 2019 pukul 15.30 WIB. Dari proses pelaporan itu, Febri berujar kasus tersebut akan ditangani Jatanras Krimum Polda Metro Jaya.