TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pernyataan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terkait jalan tol bisa dinilai melanggar hukum. Sebelumnya, Hendrar mengatakan masyarakat yang tak mendukung Joko Widodo alias Jokowi di Pilpres 2019 tak boleh menggunakan jalan tol.
Baca juga: Ma'ruf Amin: Jokowi Bangun Jalan Tol, Yang Tak Tahu Berarti Tidur
"Saya kira pernyataan itu jelas melanggar hukum ya. Dia melampaui kewenangannya," ujar Fadli Zon di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Pernyataan Hendrar soal jalan tol ini disampaikan saat gladiresik silaturahmi Jokowi dengan paguyuban pengusaha Jawa Tengah. Sebelum Jokowi tiba, Hendrar yang merupakan Wali Kota Semarang naik ke panggung. Ia menyapa para pengusaha yang hadir kemudian bertanya.
Hendrar menuturkan jalan tol merupakan hasil kerja keras Jokowi selama empat tahun memimpin. Sebab itu, Hendrar meminta masyarakat yang tidak mendukung Jokowi tidak perlu menggunakan jalan tol.
Menurut Fadli, sebagai Wali Kota, Hendrar tak berhak berbicara seperti itu. Sebab, ucap dia, Hendrar seperti melampaui kewenangannya dengan melarang masyarakat melewati jalan tol ketika berbeda pilihan dalam Pilpres 2019. "Jalan tol itu yang bangun siapa? emang jalan tol yang bangun nenek moyang dia?" katanya.
Baca juga: Kubu Jokowi Nilai Pernyataan Wali Kota Semarang Hanya Bercanda
Fadli mengatakan pernyataan itu dapat diartikan bahwa Hendrar membatasi hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas negara. Dia menilai tak sepantasnya Hendrar mengatakan demikian karena jalan tol merupakan fasilitas publik yang berbayar. "Yang bangun jalan tol itu adalah uang rakyat. Uang rakyat yang mana kita semua ikut berkontribusi," ucapnya.
Fadli Zon menuturkan, atas ucapan ini, Wali Kota Semarang itu dapat dituntut secara hukum. Sebab, kata dia, Hendrar sudah membatasi hak orang lain untuk menggunakan fasilitas publik. "Saya kira itu harus dikaji. Bisa bermasalah secara hukum," tuturnya.