TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan menuai polemik. Musisi indie, Danilla Riyadi, menggalang dukungan menolak draf beleid tersebut. Pelantun tembang Lintasan Waktu ini membuat petisi di situs change.org pada Ahad, 3 Februari 2019.
Baca: Empat Poin Kritik RUU Permusikan dari Koalisi Nasional
"RUU Permusikan: Tidak perlu dan Justru berpotensi merepresi musisi," tulis Danilla mengawali penggalangan petisi di situs tersebut. Di dalam petisi itu, Danilla yang juga tergabung dalam Koalisi Nasional menolak aturan itu menyebutkan beberapa alasan kenapa draf RUU tersebut harus ditentang. Hingga berita ini ditulis sudah ada 43 ribu orang meneken petisi dari target 50 ribu.
“Kalau ingin musisi sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi. Jadi, untuk apa lagi RUU Permusikan ini," kata Danilla Riyadi seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Ahad, 3 Februari 2018.
Selain itu, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan pun memberikan catatan terkait beleid ini. Salah satunya soal adanya sejumlah pasal karet yang terselip dalam racangan aturan tersebut. Salah satunya ada di Pasal 5. Cholil Mahmud, vokalis Efek Rumah Kaca, mengatakan beleid itu memuat kalimat yang multi tafsir.
Di Pasal 5 RUU Permusikan disebutkan, seorang musisi dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Cholil melihat rancangan pasal ini membuka ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai.
Simak juga: 262 Orang Pegiat Musik Tolak RUU Permusikan
Selain itu, pasal di dalam RUU Permusikan ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945. Dalam konteks ini, penyusun RUU telah menabrak logika dasar dan etika konstitusi dalam negara demokrasi.