TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengatakan akan menggunakan uang ganti rugi dari para petinggi PKS yang digugatnya untuk memperbaiki partai. Dia berujar uang Rp 30 miliar itu nantinya akan dibagi-bagikan ke seluruh pengurus dan kader PKS di daerah.
"Paling satu provinsi satu miliar saya sumbangkanlah, yang penting ini dalam rangka mengembalikan semangat kader," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
Baca: MA Tegaskan PKS Tetap Harus Bayar Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah
Lima petinggi PKS diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah setelah kasasi yang mereka ajukan ditolak Mahkamah Agung. Kedua pihak ini berkonflik setelah Fahri dipecat dari partai pada 2016.
Fahri kemudian menggugat lima petinggi PKS tersebut yaitu Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Sohibul Iman. Selain menuntut ganti rugi materiil, Fahri juga menggugat mereka untuk mundur dari jabatannya di partai.
Fahri mengatakan PKS saat ini sudah rusak karena ulah kelima orang itu. Dengan membagikan uang ganti rugi, Fahri mengklaim dirinya ingin mengembalikan semangat para kader. "Yang penting ini dalam rangka mengembalikan semangat kader, meski kader sudah banyak yang keluar dan bikin ormas," kata Fahri.
Dengan perhitungan Rp 1 miliar per provinsi, ada empat provinsi yang belum kebagian. Fahri mengatakan dia akan mencari sumber dana lain untuk empat provinsi agar semuanya mendapatkan bagian merata.
Di sisi lain, pihak PKS selama ini menghindar berkomentar ihwal sengketa itu. Dalam beberapa kesempatan Presiden PKS Sohibul Iman meminta persoalan itu ditanyakan kepada tim hukum partai. Sohibul juga berujar partai akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Simak: Tanggapi Fahri Hamzah, Mardani Sebut Sohibul Dicintai Kader PKS
Adapun Mahkamah Agung menyampaikan PKS harus tetap membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan upaya PK tergugat tak menghalangi eksekusi putusan Mahkamah.
"Prinsipnya PK tidak menangguhkan eksekusi. Namun, pelaksanaannya menjadi kewenangan pengadilan negeri tingkat pertama yang menangani gugatan Fahri Hamzah," kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro di kantornya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA