TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap harus membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang rencananya akan dilakukan PKS, tidak bisa menangguhkan eksekusinya.
Hal itu diatur dalam pasal 66 ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
Berita terkait: Gugatan Fahri Hamzah Dikabulkan, PKS Banding
"Prinsipnya PK tidak menangguhkan eksekusi. Namun, pelaksanaannya menjadi kewenangan pengadilan negeri tingkat pertama yang menangani gugatan Fahri," kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Februari 2019.
Kasus ini berawal saat Fahri Hamzah menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatan dirinya. Tak hanya di pengadilan, perkara ini bergulir sampai MA. Di setiap tingkatan, Fahri memenangi perkaranya.
Alhasil, mereka yang digugat Fahri Hamzah, yakni Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman, harus membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.