TEMPO.CO, Solo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo akan melimpahkan kasus dugaan pidana pemilu yang dilakukan Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif ke penyidik. Slamet dianggap melakukan pelanggaran kampanye dalam sebuah acara tablig akbar di Solo.
Baca: Dugaan Pelanggaran Kampanye Ketua PA 212 Berlanjut ke Penyidikan
Acara tablig akbar itu digelar pada pertengahan Januari kemarin oleh PA 212 Solo Raya. "Kami tidak melihat adanya unsur kampanye dalam pidato Slamet Maarif dalam acara kami," kata juru bicara tablig akbar, Endro Sudarsono, Jumat, 1 Februari 2019.
Sebagai penyelenggara, dia mengaku berkewajiban untuk melakukan pendampingan terhadap Slamet dalam kasus ini. "Kami sudah siapkan beberapa pengacara untuk melakukan advokasi," katanya. Mereka tergabung dalam Tim Advokad Reaksi Cepat (TARC).
Hanya saja, sejauh ini pihaknya belum berkoordinasi dengan Slamet terkait pendampingan itu. Sebab, pihaknya juga tidak menyangka kasus itu akan berlanjut hingga ranah pidana. "Secepatnya akan berkoordinasi," katanya.
Dalam kasus itu, Bawaslu Kota Solo telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk beberapa saksi ahli. Mereka juga telah memeriksa Slamet Maarif sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Baca: Ahok Bebas: Ini Saran PA 212 Soal Partai yang Pas Buat Ahok
Dalam rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kota Solo menyimpulkan bahwa bukti adanya dugaan pelanggaran kampanye cukup kuat. Mereka pun akan melimpahkannya ke Polresta Surakarta. "Kami akan ke Polresta setelah Salat Jumat," kata Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusumo.
Menurut Poppy, indikasi pelanggaran pidana pemilu itu berada pada orasi yang dilakukan Slamet Maarif saat menjadi pembicara dalam sebuah tablig akbar yang digelar di Solo pertengahan Januari lalu. "Selain itu juga ada mens rea atau niat," katanya.