Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Masih Dalami Temuan Senjata Api di Rumah Adik Wagub Sumut

image-gnews
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Dua pucuk senjata api, pistol glock 19 nomor pabrik 201680 dan senapan GSG-5 nomor pabrik 026787 beserta ribuan butir peluru ditemukan saat penggeledahan rumah adik Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajek Shah, Musa Idishah alias Dody di Perumahan Cemara Asri, Jalan Seroja Nomor 32 RT 001/RW 001 Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu, 30 Januari 2019. Selain, di rumah, polisi juga menggeledah kantor PT Anugerah Langkat Makmur milik keluarga Wagub Sumut di Jalan Sei Deli Nomor 14-16 Kota Medan, pada hari yang sama.

Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara menciduk Dody sehari sebelumnya. Dia dijemput setelah dua kali mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Baca: Polisi Temukan Senjata Api dan Amunisi di Rumah Adik Wagub Sumut

Dari penggeledahan itu, polisi juga menemukan lima lembar rekapitulasi pendapatan dan biaya PT Anugerah Langkat Makmur Tahun 2018, termasuk biaya kantor direksi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan barang yang disita diserahkan kepada pihak yang bersangkutan. "Barang bukti dokumen tersebut dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polisi Daerah Sumut dan temuan senjata api beserta amunisi diserahkan kepada pihak Dit Intelkam Polda Sumut." kata Tatan dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 30 Januari 2019.

Terkait dengan keberadaan senjata itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. "Masih kita tunggu hasil pemeriksaan Direktorat Intelejen ya, masih tahap pemeriksaan," kata Tatan, Kamis, 31 Januari 2019.

Penggeledahan di dua tempat itu dilakukan untuk mengumpulkan dokumen yang berhubungan dengan tidak pidana pengalihan ratusan hektare lahan hutan menjadi perkebunan sawit di Langkat, milik PT Anugerah Langkat Makmur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Doddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perubahan status hutan lindung menjadi lahan sawit pada Rabu, 30 Januari 2019. Menurut Tantan, Dody selaku direktur PT Anugerah Langkat Makmur mengubah status fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan sawit di beberapa kecamatan. Luasnya sekitar 336 hektar. "Itu di Kecamatan Sei Lepan, Brandan Barat, Besitang," ujarnya.

Polisi sebelumnya melakukan pemanggilan kepada Dody. Setelah dua kali mangkir dari pemanggilan, polisi melakukan penjemputan pada Selasa, 29 Januari 2019. "Setelah penggeledahan dan gelar perkara, sehingga ditingkatkan jadi tersangka," ujarnya.

Baca: Ombudsman Sebut 4 Potensi Maladministrasi dalam Pemilikan Senjata

Menanggapi penggeledahan di kantor ayahnya, Anif Shah itu, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajek Shah mengaku dirinya tidak lagi di perusahaan tersebut. "Saya kan tidak ikut lagi dalam perusahaan." kata Musa kepada Tempo.

SAHAT SIMATUPANG |MEDANHEADLINES.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LACE 2024 Vol.1: Festival Budaya Pop dan Cosplay Terbesar di Sumatera Utara

7 jam lalu

Poster acara Little Akiba Cosplay & Entertainment (LACE) di Medan
LACE 2024 Vol.1: Festival Budaya Pop dan Cosplay Terbesar di Sumatera Utara

Parade cosplay meriah Coswalk Chart 100 akan menjadi sorotan utama.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

7 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

10 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Peluang Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara 2024, Dukungan Golkar hingga Restu Jokowi

10 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan kata sambutan pada acara Rembuk Kemerdekaan Relawan Bobby Nasution di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Medan, Minggu 27 Agustus 2023. Acara Rembuk Kemerdekaan yang digagas oleh relawan Bobby Nasution tersebut mengusung tema
Peluang Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara 2024, Dukungan Golkar hingga Restu Jokowi

Kerja keras Bobby Nasution harus ekstra maju Pilkada Sumatera Utara, karena tak lagi menjabat presiden pada November 2024


Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

11 hari lalu

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan mengevakuasi Adrea Zoe, pelancong asal Prancis, yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Minggu, 7 April 2024. Foto: Istimewa
Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan menemukan Adrea Zoe, 52 tahun, perempuan asal Prancis yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Kabupaten Karo


KAI Sumut Sebut Sudah 97.707 Tiket Terjual, Mayoritas Pesan di H-2 dan H-1 Lebaran

12 hari lalu

Proyek pembangunan
KAI Sumut Sebut Sudah 97.707 Tiket Terjual, Mayoritas Pesan di H-2 dan H-1 Lebaran

PT KAI (Persero) Divre 1 Sumut menyatakan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring penjualan tiket kereta yang masih berlangsung.


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

14 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

14 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

14 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

14 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.