TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa pernyataan Buni Yani yang menuding Kejaksaan Negeri Depok melampaui kewenangan tidaklah tepat. Buni Yani sebelumnya memprotes langkah Kejaksaan yang hendak mengeksekusi penahanan terhadap dirinya.
Baca: Bakal Dieksekusi, Buni Yani Tuding Jaksa Lampaui Wewenang
"Tidak tepat, karena koridornya adalah putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Fickar kepada Tempo, Kamis, 31 Januari 2019.
Buni Yani menyebut Kejaksaan tak berwenang menahan dirinya. Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya, terdakwa yang dikenai Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini berencana mengajukan penundaan penahanan.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi argumen untuk meminta penundaan penahanan. Pertama, dia menyebut amar putusan MA hanya menyebut bahwa kasasi kliennya ditolak dan kewajiban membayar biaya administrasi. Kata Aldwin, amar itu tak memuat narasi penahanan.
Baca: Akan Dieksekusi, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan
Adapun alasan yang kedua, menurut Aldwin, adalah kesalahan penulisan umur Buni Yani. Dia berdalih usia Buni saat ini 50 tahun, sedangkan yang tertulis dalam amar 48 tahun.
Menurut Fickar, penyebutan penahanan itu tidak berlaku lagi sejak putusan sudah inkracht. Disebut atau tidaknya kata penahanan dalam amar itu, kata Fickar, putusan tersebut bisa dieksekusi.
"Artinya putusan pengadilan baik yang menyebut maupun yang tidak menyebut, ketika putusan tersebut sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dengan sendirinya bisa dieksekusi," ujarnya.
Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya memvonis Buni Yani 18 bulan penjara atas tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dinyatakan bersalah mengubah dan menghilangkan kata "pakai" dalam video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Jakarta, yang kemudian membuat Basuki ditahan atas tuduhan penistaan agama.
Baca: Bela Buni Yani, Fadli Zon Nilai Putusan Mahkamah Agung Sumir
Adapun ihwal argumen perbedaan penulisan usia, Fickar mengakui hal tersebut bisa terjadi akibat kesalah orang atau error in persona. Jika itu terjadi, kata dia, maka putusan MA tak bisa dieksekusi sebelum adanya kejelasan lanjut dari Mahkamah.
"Tetapi, dengan Buni Yani hadir di sidang dan melakukan pembelaan, maka sudah jelas orang yang harus dieksekusi adalah orang yang disidang di pengadilan negeri," ujarnya.
FRANCISCA CHRISTY