Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Sebut Tudingan Buni Yani ke Kejaksaan Tak Tepat

image-gnews
Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani saat datang menjenguk ahli IT, Hermansyah bersama dengan para advokat Bang Japar di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017. Hermansyah menjadi korban pengeroyokan dan polisi telah berhasil menangkan 4 dari 5 pelaku. TEMPO/Yovita Amalia
Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani saat datang menjenguk ahli IT, Hermansyah bersama dengan para advokat Bang Japar di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017. Hermansyah menjadi korban pengeroyokan dan polisi telah berhasil menangkan 4 dari 5 pelaku. TEMPO/Yovita Amalia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa pernyataan Buni Yani yang menuding Kejaksaan Negeri Depok melampaui kewenangan tidaklah tepat. Buni Yani sebelumnya memprotes langkah Kejaksaan yang hendak mengeksekusi penahanan terhadap dirinya.

Baca: Bakal Dieksekusi, Buni Yani Tuding Jaksa Lampaui Wewenang

"Tidak tepat, karena koridornya adalah putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Fickar kepada Tempo, Kamis, 31 Januari 2019.

Buni Yani menyebut Kejaksaan tak berwenang menahan dirinya. Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya, terdakwa yang dikenai Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini berencana mengajukan penundaan penahanan.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi argumen untuk meminta penundaan penahanan. Pertama, dia menyebut amar putusan MA hanya menyebut bahwa kasasi kliennya ditolak dan kewajiban membayar biaya administrasi. Kata Aldwin, amar itu tak memuat narasi penahanan.

Baca: Akan Dieksekusi, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan

Adapun alasan yang kedua, menurut Aldwin, adalah kesalahan penulisan umur Buni Yani. Dia berdalih usia Buni saat ini 50 tahun, sedangkan yang tertulis dalam amar 48 tahun.

Menurut Fickar, penyebutan penahanan itu tidak berlaku lagi sejak putusan sudah inkracht. Disebut atau tidaknya kata penahanan dalam amar itu, kata Fickar, putusan tersebut bisa dieksekusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Artinya putusan pengadilan baik yang menyebut maupun yang tidak menyebut, ketika putusan tersebut sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dengan sendirinya bisa dieksekusi," ujarnya.

Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya memvonis Buni Yani 18 bulan penjara atas tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dinyatakan bersalah mengubah dan menghilangkan kata "pakai" dalam video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Jakarta, yang kemudian membuat Basuki ditahan atas tuduhan penistaan agama.

Baca: Bela Buni Yani, Fadli Zon Nilai Putusan Mahkamah Agung Sumir

Adapun ihwal argumen perbedaan penulisan usia, Fickar mengakui hal tersebut bisa terjadi akibat kesalah orang atau error in persona. Jika itu terjadi, kata dia, maka putusan MA tak bisa dieksekusi sebelum adanya kejelasan lanjut dari Mahkamah.

"Tetapi, dengan Buni Yani hadir di sidang dan melakukan pembelaan, maka sudah jelas orang yang harus dieksekusi adalah orang yang disidang di pengadilan negeri," ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

8 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

2 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

2 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

2 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

2 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

4 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

5 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

15 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim


Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

16 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel Frits, aktivis penolak tambang udang di Karimunjawa dengan hukuman 7 bulan penjara.