TEMPO.CO, Jakarta - Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung tak menjawab saat ditanya perihal rencana pemeriksaannya oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya besok. Rocky mempersilakan segala pertanyaannya terkait itu disampaikan kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.
Baca: Demokrat Sebut Pemeriksaan Rocky Gerung karena Penguasa Terganggu
"Tanya ke Haris Azhar," kata Rocky melalui pesan singkat, Rabu, 30 Januari 2019.
Haris Azhar membenarkan dirinya menjadi tim kuasa hukum Rocky. Namun, dia belum merinci apakah Rocky akan hadir dan apa saja persiapan pemeriksaan besok.
Rocky Gerung akan diperiksa terkait ucapannya di salah satu stasiun televisi swasta yang menyebut kitab suci sebagai fiksi pada April 2018. Pernyataan itu kemudian dilaporkan Jack Boyd Lapian.
Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan kasus ini terkesan dipaksakan dan mengada-ada. Dia menduga, kasus tersebut ada karena pihak penguasa terganggu dengan aktivitas politik dan aktivitas intelektual Rocky Gerung belakangan ini. Dia menengarai proses hukum itu sebagai upaya membungkam Rocky.
"Kami lihat kasus ini dipaksakan dan disengaja karena memang aktivitas Rocky Gerung sangat mengganggu kenyamanan penguasa," kata Ferdinand ketika dihubungi, Rabu, 30 Januari 2019.
Ferdinand menjelaskan, ada beberapa poin yang membuat laporan itu terkesan mengada-ada. Pertama, dia menyebut legal standing pelapor, yakni Jack Boyd Lapian tidak jelas, apakah sebagai korban atau mewakili korban.
Baca: Serba-serbi Alumni UI Dukung Jokowi: Ada Nama Fadli Zon dan Rocky
Berikutnya, Ferdinand mengatakan pernyataan Rocky Gerung tak bisa dipidana karena merupakan hasil pemikiran. Dia mengatakan hasil pemikiran harusnya dilawan dengan pemikiran. Apalagi, ujar Ferdinand, Rocky tak pernah menyebut kitab suci apa yang dia maksud.
"Pemikiran itu tidak bisa dipidanakan. Ajak Rocky berdebat, apa yang kau maksud dengan fiksi, kitab suci mana yang kau maksud fiksi," ujarnya.