INFO NASIONAL— Komite Pengawas Perpajakan bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Pengawasan yang dilakukan fokus pada hal yang strategis dan substantif, seperti tentang peraturan perundang-undangan, kebijakan, sistem, dan prosedur. Selain menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat, komite melakukan mediasi, meminta keterangan, data, atau informasi dari instansi perpajakan dan pihak lain. Komite selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
Baca Juga:
Tujuan yang mendasari tugas dan fungsi komite pengawas perpajakan adalah mendorong terwujudnya kultur, nilai, juga tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan instansi perpajakan. Selain itu, mendorong peningkatan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan (mutual trust) dan kepatuhan kooperatif.
Dalam rentang 2014—2018, Komite Pengawas Perpajakan telah menerbitkan 161 saran dan rekomendasi. Beberapa saran rekomendasi yang strategis, antara lain masukan terkait dengan revisi Undang-Undang KUP, revisi PMK 21 Tahun 2014 (PPN terintegrasi perkebunan), evaluasi manajemen pemeriksaan pajak dan audit BC, juga penggalian potensi pajak tax amnesty dan reformasi perpajakan.
Dalam arah dan kebijakan umum perpajakan APBN 2019, Komite Pengawas Perpajakan bertugas, antara lain untuk optimalisasi penggalian potensi dan pemungutan perpajakan melalui pendayagunaan data dan sistem informasi perpajakan yang up to date serta terintegrasi. Selain itu, meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan membangun kesadaran pajak demi menciptakan sustainable compliance.
Baca Juga:
Fokus Komite Pengawas Perpajakan 2019 diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan serta menjaga iklim investasi. Fokus pengawasan pajak meliputi penguatan pelayanan perpajakan, penegakan hukum, dan pengawasan kepatuhan perpajakan. Sedangkan fokus untuk pengawasan kepabeanan dan cukai, di antaranya meliputi memperbaiki dwelling time, upaya pemberantasan penyelundupan dan penertiban barang kena cukai ilegal (narkoba, miras, dan rokok), juga penurunan atau efisiensi biaya logistik.
Sebagai institusi independen non-struktural, struktur organisasi Komisi Pengawas Perpajakan terdiri atas ketua, tiga anggota, dan dua anggota ex officio. Ketua dijabat Gunadi dengan anggota Sumihar Petrus Tambunan, Joko Wiyono, serta Raksaka Mahi. Dua anggota ex officio itu berasal dari internal Kementerian Keuangan, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati. (*)