TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah profesor dan pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengadukan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko ke Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Komisi VII DPR. Mereka mengeluhkan kebijakan baru yang diterbitkan oleh Tri Handoko tentang reorganisasi di dalam tubuh lembaga penelitian tersebut.
Berita lain: LIPI: 400 Ribu Ton Sampah Plastik Masuk ke Laut Tiap Tahun
Baca Juga:
"Kebijakan ini dilakukan tanpa visi dan tujuan yang jelas," kata Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI, Syamsuddin Haris, di Gedung DPR, Jakarta, 30 Januari 2019. Selain Syamsuddin Haris, hadir pula profesor-profesor seperti sejarawan Asvi Warman Adam, Hermawan Sulistyo dan mantan Kepala LIPI Lukman Hakim. Lalu ada juga puluhan pegawai LIPI.
Mereka mengadukan terbitnya Peraturan LIPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LIPI. Tri Handoko meneken peraturan itu pada 7 Januari 2019. Beleid tersebut mengatur soal manajemen internal, sumber daya manusia, perekrutan diaspora secara masif hingga kerja sama dalam penelitian.
Menurut Syamsuddin kebijakan itu justru mereduksi fungsi LIPI dari lembaga penghasil ilmu pengetahuan menjadi hanya sekedar lembaga birokrasi penelitian. Kebijakan tersebut juga berimbas pada pengurangan sejumlah satuan kerja di LIPI, pemecatan eselon II, penghapusan sejumlah eselon III. "Kebijakan itu juga mengancam dirumahkannya ratusan staf pendukung jumlahnya 1.500."
Lebih jauh, Syamsuddin menjelaskan aturan itu juga telah menghapus fungsi penelitian sejumlah satuan kerja LIPI, salah satunya pada Kebun Raya Bogor. Dalam Perka LIPI yang baru, fungsi KRB hanya dibagi menjadi 3, yakni bidang pengelolaan penelitian konservasi tumbuhan, bidang pengembangan kawasan kebun raya, dan subbagian tata usaha.
Dengan struktur baru tersebut maka fungsi penelitian tidak lagi melekat pada bidang pengembangan kawasan seperti sebelumnya. "Pemisahan fungsi penelitian dari pengembangan kawasan kebun raya, mereduksi tujuan kebun raya itu sendiri yakni konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan," kata Syamsuddin.
Karena itu, para peneliti LIPI mendesak agar peraturan itu dimoratorium dan dikaji ulang. Mereka juga mendesak agar kebijakan itu dievaluasi kembali.
Hingga berita ini diturunkan Tempo masih berusaha memeperoleh klarifikasi dari Kepala LIPI Tri Handoko.