TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan terhadap Tabloid Indonesia Barokah akan memasuki babak baru setelah Dewan Pers kemarin menyatakan tabloid tersebut bukan merupakan produk jurnalistik. Dengan kepastian itu, kepolisian bisa menyelidiki adanya kemungkinan tindak pidana dalam penyebaran tabloid tersebut.
Baca: Dituduh Dalang Tabloid Indonesia Barokah, Ini Jawaban Ipang Wahid
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan lembaganya telah menuntaskan penelitian terhadap keberadaan dan konten Tabloid Indonesia Barokah. Menurut dia, tabloid tersebut tak memenuhi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bukan produk jurnalistik. Kami akan menyampaikan hasil pendapat, penilaian, dan rekomendasi ke Polri dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” kata Yosep kepada Tempo.
Di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2014, Dewan Pers juga mengawasi Obor Rakyat. Kala itu, sama dengan Tabloid Indonesia Barokah, Dewan Pers menyatakan Obor Rakyat bukan produk jurnalistik.
Kasus Obor Rakyat berlanjut ke pengadilan. Pada 22 November 2017 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sinung Hermawan menghukum pimpinan tabloid, Setiyardi, dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyosa, masing-masing 8 bulan penjara. Namun Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Setiyardi dan Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tempo mencatat ada beberapa persamaan antara Obor Rakyat dan Tabloid Indonesia Barokah, yakni;