Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Siap Bantu Tengahi Persoalan Perizinan Hutan Adat Papua

image-gnews
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers terkait penangkapan Kepala KPPP Ambon, Jakarta, 4 Oktober 2018. TEMPO/Friski Riana
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers terkait penangkapan Kepala KPPP Ambon, Jakarta, 4 Oktober 2018. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya bakal membantu menyelesaikan status quo perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat adat Papua.

Hal ini disampaikan Laode dalam diskusi publik Membedah Masalah dan Menggali Solusi Pasca Liputan Investigasi Tempo bertajuk Mesin Cuci Kayu Ilegal yang terbit pada Desember 2018. Investigasi itu mengungkap, sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) menjadi celah untuk menggangsir kayu berkualitas guna menghindari pajak dan mencuci kayu ilegal. "Panggil kami KPK untuk memfasilitasi, kita duduk bersama-sama," kata Laode di Hotel Morissey, Jakarta Pusat, Senin, 28 Januari 2019.

Janji Laode itu sekaligus menanggapi pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Jhon Gobay yang mengeluh bahwa masyarakat lokal belum bisa mengambil manfaat dari hutan Papua. Dia mengatakan masyarakat Papua seakan tak dianggap dan malah kerap dituduh menjual kayu dari hutan adat.

Menurut data Auriga Nusantara, sejak tahun 2011 hingga 2017, pemerintah provinsi telah menerbitkan 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Masyarakat Hutan Adat (IUPHHK-MA). Total luas IUHHPK-MA itu adalah 78.040 hektare. Namun, masyarakat belum dapat mengambil manfaat dari izin tersebut.

Selain menyatakan komitmen KPK, Laode memberi catatan agar tak ada pengusaha dan pejabat yang mengatasnamakan masyarakat. Laode mengulang pernyataannya perihal ini sebanyak tiga kali dalam diskusi yang berlangsung sekitar tiga jam itu.

Laode mengatakan diperlukan kesungguhan dan ketulusan dalam mengatasi persoalan pengelolaan sumber daya alam, termasuk di Papua. Dia berujar, dalam pelbagai kasus ditemukan bahwa pengusaha hak pengelolaan hutan (HPH) bekerja sama dengan pejabat. "Kepala dinas aja punya shawmill, ada itu terjadi, tolong dicek," kata Laode.

Auriga Nusantara nencatat belum berlakunya izin pemanfaatan hasil hutan bagi masyarakat adat juga disinyalir akibat pertentangan tafsir antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat berpegang pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sedangkan pemerintah Papua merujuk pada UU Otonomi Khusus. Hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengakui nomenklatur IUHHPK-MA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini juga menjadi poin tuntutan yang disampaikan Jhon Gobay. Dia meminta Kementerian Kehutanan untuk mengakui 18 perizinan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah Papua itu.

Dia juga mengungkit usulan agar KLHK membentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar pemerintah Papua dapat menjalankan urusan kehutanan. "Hargai UU Otonomi Khusus," ujarnya.

Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Awriya Ibrahim enggan berkomentar ihwal kelanjutan usul pembentukan NSPK itu. Sebab, pengesahan NSPK merupakan kewenangan Menteri KLHK. "Itu amanah UU, tetapi kenapa belum ditandatangani, saya tidak tahu," kata Awriya.

Namun, Laode lagi-lagi memberi catatan. Dia mengatakan persoalan perizinan hutan adat itu tak melulu terkait dengan otonomi khusus. Laode berujar, otonomi khusus di Aceh dan Papua belum terbukti mampu menyejahterakan masyarakat.

 BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

44 menit lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

10 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

21 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.