TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membantah ada "pesanan" dalam penindakan kasus pidana korupsi di lembaga antirasuah tersebut selama ini. "Insyaallah tidak ada pesan pesanan," ujar Wakil Pimpinan KPK, Laode Syarif saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin 28 Januari 2019.
Hal tersebut disampaikan Laode Syarif menanggapi pertanyaan anggota Komisi III Abu Bakar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Pertanyaan itu dilontarkan Abu Bakar terkait jumlah laporan yang diterima KPK pada tahun 2018. "Tahun 2018 KPK menerima 6000 lebih aduan dari masyarakat tetapi yang diusut hanya sedikit yang diusut, sisanya kemana, apakah menunggu pesanan," tanya Abu.
Berita terkait: KPK: Ribuan PNS Divonis Korupsi, Baru 393 yang Dipecat
Menurut Laode Syarif, dari ribuan laporan yang diterima KPK setelah dikomfirmasi tidak semua merupakan tindak pidana korupsi, banyak dari laporan tersebut merupakan aduan tindak pidana umum. "Karena setelah dilaporkan ke polisi, ke komisi III, tidak ada tindak lanjut, maka dilaporkan juga ke KPK," ujarnya.
Sedangkan lebihnya, kata KPK, laporan tersebut tidak berhubungan dengan Penyelenggara negara yang tidak bisa diusut oleh KPK. Atau laporan tersebut merupakan wewenang Kepolisian atau Kejakasaan. "Maka laporan laporan yang tidak sesuai dengan KPK kami limpahkan ke kepolisian atau kejaksaan."
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat tersebut mengatakan sekitar 2.000 laporan dalam telaah KPK, seperti data dan keterangan tambahan pelapor. "Jadi ada yang tidak terverifikasi dalam kategori kasus korupsi, dan ada yang kami telaah," kata dia.
TAUFIQ SIDDIQ