4. Tabloid Indonesia Barokah Dalam Kajian Bawaslu, Dewan Pers, dan Kepolisian
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menuturkan sejauh ini tidak ditemukan adanya pelanggaran kampanye dalam tabloid Indonesia Barokah.
"Penyampaian visi, misi, dan program yang bagian dari kampanye tidak kami temukan dalam tabloid itu," kata Ratna saat dihubungi Tempo Jumat 25 Januari 2019. Meski begitu, Bawaslu tetap mengambil langkah untuk mencegah beredarnya tabloid ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menuturkan lembaganya tidak menemukan pekerjaan jurnalistik dalam barang cetakan seukuran tabloid itu. Menurut dia, tabloid itu tak memuat wawancara langsung dengan narasumber. Produk bacaan tersebut juga tidak menyertakan verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi kepada narasumber yang disebutkan.
Adapun, Kepolisian RI masih menunggu hasil kajian Dewan Pers. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan polisi baru bisa bergerak jika Dewan Pers menyebut ada dugaan tindak pidana di dalam konten tabloid.
5. Dewan Pers Akan Panggil Redaksi Tabloid Indonesia Barokah
Stanley mengatakan Dewan Pers akan melengkapi analisis dengan mewawancarai pengurus tabloid Indonesia Barokah. Surat panggilannya sudah dikirim ke alamat redaksi seperti tertera di tabloid. Namun tim Dewan Pers yang mendatangi langsung ke alamat itu menyatakan tidak menemukan kantor redaksi. "Kami masih menunggu (kedatangan mereka)."
Simak juga: JK Instruksikan Pengurus DMI Bakar Tabloid Indonesia Barokah
Menurut Stanley, Dewan Pers juga akan menganalisis konten tabloid bersama Kepolisian RI dan Bawaslu. Dewan Pers akan menentukan sikap setelah mendengar keterangan dari pengurus tabloid. "Bukan tidak mungkin arahnya adalah kami akan merekomendasikan ini untuk ditangani Polri," kata dia.