TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyerahkan kasus beredarnya tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers terlebih dulu. Polri meminta Dewan Pers untuk menilai tabloid tersebut.
Baca: JK Instruksikan Pengurus DMI Bakar Tabloid Indonesia Barokah
Sebab, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, tabloid yang beredar luas di Jawa Tengah dan Jawa Barat itu merupakan ranah Dewan Pers.
"Tabloid Indonesia Barokah merupakan ranahnya Dewan Pers. Jadi Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu, melakukan assessment terhadap tabloid tersebut," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Ahad, 27 Januari 2019.
Meski isi tabloid ini dianggap memojokan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak bisa langsung dipastikan bahwa ada unsur pidananya. "Saya sudah koordinasi dengan Pak Stanley (Yosep Stanley Adi Prasetyo) sebagai Ketua Dewan Pers. Memang ini ranahnya mereka dulu," ucap Dedi.
Baca: BPN Prabowo Sudah Tahu Dalang di Balik Tabloid Indonesia Barokah
Setelah Dewan Pers melakukan assessment, baru akan diketahui apakah tabloid Indonesia Barokah beserta isinya masuk ke dalam tindak pidana atau tidak. Jika nantinya terbukti memenuhi unsur pidana, kata Dedi, maka akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan.
Setelah dianalisis lagi, jika terbukti ada unsur tindak pidana pemilu, Bawaslu yang akan menyelesaikannya. "Kalau pidana umum, ya polisi yang menyidik, seperti Obor Rakyat yang pernah kami sidik atas rekomendasi Bawaslu," kata Dedi.
Sampai saat ini, Dedi menuturkan, pihaknya belum memiliki informasi perihal siapa pemilik tabloid tersebut. Dewan Pers yang memiliki wewenang untuk memverifikasi, memanggil, menganalisis isi konten, beserta foto yang ada di dalam tabloid.
"Kalau rekomendasi dari Dewan Pers ke kami jelas ada pidananya, kami mainkan," ujar Dedi.
Dewan Pers menargetkan analisis konten terhadap tabloid tersebut tuntas pekan depan. Analisis konten dilakukan untuk membuktikan kesahihan tabloid itu sebagai produk jurnalistik atau bukan.
"Pasti minggu depan, acuan Dewan Pers bukan deadline tapi melewati proses yang ada," kata Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetya, dihubungi Sabtu, 26 Januari 2019.
Baca: Dewan Pers: Analisis Tabloid Indonesia Barokah Tuntas Pekan Depan
Sementara itu, simpatisan Prabowo-Sandi, Andi Syamsul Bahri, telah melaporkan Pemimpin Umum tabloid 'Indonesia Barokah' Muhammad Zulkarnaen dan Pemimpin Redaksinya, Ikwanudin ke Bareskrim Polri pada 25 Januari lalu.
Namun, laporan tersebut ditolak. Sebab, Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Bareskrim Polri meminta Andi untuk berdiskusi lebih dahulu dengan Direktur Tindak Pidana Umum terkait laporannya tersebut.
ROSSENO AJI