TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan sejumlah koalisi masyarakat sipil Indonesia mengecam keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. AJI menganggap keputusan Jokowi telah melukai rasa keadilan keluarga korban dan jurnalis di Indonesia.
Baca: Jokowi Dituntut Cabut Remisi untuk Pembunuh Jurnalis Prabangsa
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya dan oleh Prabangsa dimuat di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
Dari penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tuanya di Taman Bali, Bangli, 11 Februari 2009.
Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden Nomor 29/ 2018-2019, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.
Baca: Yasonna Bantah Jokowi Beri Grasi ke Pembunuh Wartawan Radar Bali
Keputusan Jokowi tersebut menuai protes di sejumlah daerah. Sebab, kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Berdasarkan data AJI, sedikitnya ada 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, antara lain, Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
Berikut sejumlah aksi unjuk rasa yang dilakukan jurnalis di beberapa daerah.
- Jakarta
Massa yang tergabung dalam AJI Jakarta bersama LBH Pers, YLBHI dan sejumlah wartawan berdemo di Taman Aspirasi, di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi dilakukan dengan orasi dan membawa poster yang memprotes keputasan Jokowi memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama.
Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri menilai, pemberian remisi tersebut sudah merusak keadilan, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga seluruh jurnalis.
Perwakilan YLBHI Muhammad Isnur mengaku kecewa dengan keputusan Jokowi. Dia mengatakan saat ancaman terhadap aktivis dan jurnalis semakin meningkat, Jokowi malah memberikan remisi.
Dia mengatakan, untuk Susrama, dari penjara seumur hidup ke penjara sementara, membuka potensi hukuman Susrama akan lebih ringan dari seharusnya.
- Banda Aceh
Aksi mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut remisi terhadap Nyoman Susrama juga digelar oleh AJI Banda Aceh. “AJI Banda Aceh mendesak Presiden Joko Widodo merevisi atau mencabut kembali nama terpidana pembunuh jurnalis dari daftar remisi,” kata Ketua AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan.
Midarul menilai pemberian remisi terdahap dalang pembunuh jurnalis tersebut adalah upaya untuk membungkam kebebasan pers di Indonesia.