TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKB Faisol Riza tak hanya menyurati Ketua DPR Bambang Soesatyo ihwal kasus penculikan aktivis 1997/1998. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga melayangkan permintaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca: Alasan Faisol Riza Baru Surati Ketua DPR soal Penculikan Aktivis
Isi surat kepada Jokowi pun senada dengan untuk Ketua DPR, yakni mengingatkan kembali rekomendasi Panitia Khusus Pembahasan Kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998 yang telah disepakati dalam sidang paripurna DPR 28 September 2008. Kepada Jokowi, Riza meminta agar rekomendasi itu ditindaklanjuti.
"Sebagai salah satu korban yang selamat, dan sekarang menjadi anggota DPR, saya memiliki kewajiban moral untuk mencari tahu teman-teman sesama korban dan bermaksud mengetuk hati Bapak Presiden, untuk menjalankan empat rekomendasi DPR," tulis Riza dalam suratnya kepada Jokowi. Salinan surat itu dikirimkan Riza kepada Tempo pada hari ini, Jumat, 25 Januari 2019.
Adapun keempat rekomendasi DPR itu secara berurutan ialah pembentukan pengadilan HAM ad hoc, pencarian para korban, rehabilitasi dan kompensasi kepada keluarga korban, dan ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Menurut Riza, Presiden dapat menjalankan rekomendasi itu dari yang paling mudah, yakni pencarian korban, pemberian rehabilitasi, ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa, dan terakhir pengadilan HAM ad hoc.
Riza adalah salah satu dari sembilan korban penculikan yang kemudian dilepaskan. Delapan orang lainnya yaitu Desmond J Mahesa, Pius Lustrilanang, Rahardjo Walujo Djati, Nezar Patria, Aan Rusdiyanto, Mugiyanto, Andi Arief, dan Haryanto Taslam (almarhum).
Sedangkan, 13 orang lainnya masih hilang. Para aktivis yang hilang yaitu Wiji Thukul, Petrus Bima Anugrah, Suyat, Yani Afri, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Sony, Noval Alkatiri, Ismail, Ucok Siahaan, Yadin Muhidin, Hendra Hambali, dan Abdun Nasser.
Riza pun menyinggung Wiji Thukul dalam suratnya untuk Jokowi. Riza menyebut Jokowi tentunya mengenal dan pernah bertemu dengan keluarga penyair itu di Sorogenen, Solo. Riza juga mengungkit pertemuan Jokowi dengan Utomo Raharjo, ayah dari Petrus Bima Anugrah, menjelang pelantikan sebagai presiden tahun 2014. Berikutnya, Riza membahas perjumpaan Jokowi dengan peserta Aksi Kamisan pada Mei 2018. Paian, ayah Ucok Munandar Siahaan, turut dalam pertemuan itu.
"Bukankah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu merupakan salah satu program yang Bapak canangkan dalam Nawa Cita?" tulis Riza.
Simak juga: Faisol Tak Peduli Surat Penuntasan Kasus HAM Dikaitkan Pilpres
Surat bertanggal 24 Januari 2019 itu, kata Riza, telah disampaikan kepada Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini. Dalam penutup suratnya, Riza mengatakan pelaksanaan rekomendasi itu tak hanya menjadi pemenuhan hak para korban penculikan, tetapi sekaligus bentuk pelaksanaan Nawa Cita Jokowi. "Hal tersebut juga akan menjadikan Bapak Presiden semakin dicintai rakyat sebagai Presiden yang peduli pada hak asasi manusia dan keadilan," kata Riza.