TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Pers dan YLBHI, berunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Unjuk rasa digelar di Taman Aspirasi, di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Januari 2019.
Baca: Kata Yasonna Soal Remisi Terpidana Pembunuhan Wartawan
Massa yang berdemonstrasi berjumlah puluhan orang. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan 'Pak Presiden Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis'. Sejumlah wartawan dari Grup Jawapos, media asal Bagus Narendra juga ikut dalam aksi.
Mereka meneriakan yel-yel menuntut presiden segera membatalkan remisi untuk Susrama. "Cabut, cabut, cabut," teriak massa aksi.
Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Narendra Prabangsa. Hakim yakin motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.
Lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik. "Pemberian remisi tersebut menjadi preseden buruk bagi perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Tommy Apriando.
Kepres No. 29 tahun 2018 memuat Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana penjara sementara tertanggal 7 Desember 2018. Alasan pemberian remisi karena Susrama berkelakuan baik.
Perwakilan YLBHI Muhammad Isnur mengaku kecewa dengan keputusan Jokowi. Dia mengatakan saat ancaman terhadap aktivis dan jurnalis semakin meningkat, Jokowi malah memberikan remisi.
Simak juga: Jokowi Dituntut Cabut Remisi untuk Pembunuh Jurnalis Prabangsa
Dia mengatakan remisi untuk Susrama dari penjara seumur hidup ke penjara sementara, membuka potensi hukuman Susrama akan lebih ringan dari seharusnya. Dia mencontohkan Pollycarpus dalam kasus pembunuhan Aktifis Munir Sayid Thalib. "Dia dihukum 14 tahun, tapi gara-gara remisi dia hanya menjalani setengahnya," katanya.