TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. "Hari ini Tjahjo Kumolo, Mendagri diagendakan sebagai saksi untuk NHY, Bupati Bekasi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 25 Januari 2019.
NHY adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Tjahjo diperiksa seusai namanya disebut oleh Neneng dalam sidang perkara suap Meikarta 14 Januari silam.
Baca: Alasan Mendagri Ajukan Permintaan ke Neneng ...
Neneng yang kala itu bersaksi dalam sidang mengatakan Tjahjo Kumolo pernah meminta tolong kepadanya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta. "Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng.
Menurut Neneng perimintaan itu disampaikan saat rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri. Saat rapat, Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono tiba-tiba menerima panggilan telepon dari Tjahjo, lalu menyerahkan telepon itu kepada Neneng. Menurut Neneng, dalam pembicaraan via telepon itu, Tjahjo menyampaikan permintaan tolong ke Neneng.
Baca: Kasus Meikarta, Kemendagri Klarifikasi ...
Tjahjo membenarkan bahwa dirinya memang mengajukan permintaan kepada Neneng terkait perizinan proyek Meikarta. Namun permintaannya adalah untuk mencari solusi agar permasalahan Meikarta diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. "Untuk mencari solusi terbaik," kata Tjahjo.
Tjahjo menuturkan dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinan, melainkan aspek pembinaan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sedangkan perizinan dan rekomendasi merupakan kewenangan bupati dan gubernur.
Posisi Kemendagri, kata dia, hanya memfasilitasi pertemuan untuk meminimalisir polemik antara Pemprov dan Pemkab. Menteri Tjahjo Kumolo menyatakan siap diperiksa KPK.