Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aturan Baru dalam PPDB 2019

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada pekan lalu mengeluarkan peraturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud 51 tahun 2018.

Aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Baca juga: Ombudsman Jawa Barat Bukan Hotline Khusus Soal PPDB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa aturan baru itu merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang dirintis sejak 2017.

"Peraturan ini juga digunakan sebagai cetak biru untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada di sektor pendidikan," ujarnya.

Semua permasalahan pendidikan, seperti ketersediaan fasilitas sekolah, distribusi guru yang tidak merata hingga sebaran siswa diselesaikan dengan aturan tersebut. Hal ini merupakan upaya pemerataan pendidikan di Tanah Air.

Dengan sistem zonasi pula dapat diketahui sebaran guru di suatu zonasi. Jika ada sekolah yang mengalami kekurangan guru, maka akan dicarikan solusinya dengan melihat sebaran guru di zonasi itu. Jika ada guru yang berlebih di satu sekolah maka akan dipindahkan ke sekolah yang mengalami kekurangan.

Sistem zonasi juga bertujuan menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit. Melalui sistem zonasi tak ada lagi yang namanya sekolah favorit. Penerimaan siswa baru lebih mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah. Berapa ketentuan zonasinya, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (pemda), sesuai dengan kondisi geografis wilayahnya. Saat ini Kemendikbud menetapkan setidaknya ada 2.500-an zonasi di Tanah Air.

Penerimaan siswa baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.

Untuk kuota zonasi 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Sementara, untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.

"Kuota lainnya yakni jalur perpindahan orang tua hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orang tuanya pindah tugas," kata Muhajir.

Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa sekolah harus melaksanakan PPDB secara transparan dan mengumumkan daya tampungnya.

Baca juga: Soal PPDB, Warga Bekasi Geruduk Kantor Dinas Pendidikan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftaran yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan surat keterangan (suket) domisili dari RT/RW. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mana KK diterbitkan minimal enam bulan sebelum penerimaan siswa baru.

Pada peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi digunakan. Untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, cukup dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

Mendikbud menjelaskan dihapuskannya SKTM ini dikarenakan maraknya kasus penyalahgunaan SKTM pada tahun sebelumnya.

Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang mengatakan masyarakat masih memiliki stigma sekolah favorit dan nonfavorit.

"Kami berusaha untuk menghapus adanya sekolah favorit dengan sistem zonasi," kata Chatarina.

Masyarakat berupaya memasukkan anak ke sekolah favorit dengan berbagai cara, misalnya dengan pindah ke lokasi yang dekat dengan sekolah sebelum anaknya tamat. Selain itu juga dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar bisa masuk sekolah yang diinginkan.

"Makanya dalam Permendikbud 51 ini kita kunci. KK yang digunakan adalah yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. Kemudian yang diutamakan siswa yang alamatnya sesuai dengan sekolah asalnya," kata Chatarina.

Sekolah juga diminta memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Chatarina berharap dalam lima tahun ke depan, stigma sekolah favorit dan nonfavorit tersebut buyar.

Meskipun demikian, peraturan mengenai PPDB itu tidak berlaku untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) karena menggunakan nilai Ujian Nasional (UN).

Proses seleksi untuk SMK juga dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian, hasil perlombaan, dan jika hasil UN dan hasil seleksi lainnya sama, maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

Permendikbud baru tersebut tidak berlaku untuk sekolah swasta, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah pendidikan khusus, sekolah layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah 3T, dan sekolah di daerah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

3 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

7 hari lalu

Orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

8 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

9 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

Kemendikbudristek saat ini sedang berkoordinasi untuk menyelidiki dugaan pencatutan nama dosen UMT oleh Dekan Unas Kumba Digdowiseiso.


Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

17 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.


10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

27 hari lalu

Sejumlah peserta bersiap mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

SNBT merupakan jalur kedua untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik PTN akademik, maupun vokasi.


Kasus TPPO Ferienjob, Kemendikbud Kaji Pemberian Sanksi bagi Kampus

27 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Kasus TPPO Ferienjob, Kemendikbud Kaji Pemberian Sanksi bagi Kampus

Kemendikbud akan mengambil tindakan terhadap kampus yang memberangkatkan mahasiswa mengikuti Ferienjob.


Kurikulum Merdeka Sah Jadi Kurikulum Nasional, Diterapkan dari PAUD hingga SMA Seluruh Indonesia

27 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kurikulum Merdeka Sah Jadi Kurikulum Nasional, Diterapkan dari PAUD hingga SMA Seluruh Indonesia

Kemendikbudristek meresmikan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional Indonesia.


Hasil Program Beasiswa IISMA 2024 Telah Diumumkan, Begini Langkah Selanjutnya

30 hari lalu

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluncurkan 4 kebijakan untuk perguruan tinggi di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2020. TEMPO/Putri.
Hasil Program Beasiswa IISMA 2024 Telah Diumumkan, Begini Langkah Selanjutnya

Setelah pengumuman, mahasiswa akan segera mendapat surat berisikan hak dan kewajiban penerima beasiswa IISMA.


Kemendikbud Hentikan Program Ferienjob Sejak Oktober 2023, Tidak Penuhi Kriteria Merdeka Belajar Kampus Merdeka

33 hari lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam.
Kemendikbud Hentikan Program Ferienjob Sejak Oktober 2023, Tidak Penuhi Kriteria Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Kemendikbud menilai pelaksanaan ferienjob di Jerman tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa.