TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Faisol Riza, membuat surat permohonan kepada Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, tertanggal Kamis, 24 Januari 2019. Isi surat itu meminta DPR-RI untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPR-RI terkait kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998.
Baca juga: Soal Prabowo, Projo: Usut Kasus Penculikan 1998
Dalam surat itu, Faisol menuliskan sidang paripurna DPR-RI pada 28 September 2009 telah menyepakati secara aklamasi rekomendasi Panitia Khusus terkait kasus penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997/1998 tersebut. Dalam isi suratnya, ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini tak ada satupun dari empat poin rekomendasi yang dijalankan pemerintah, khususnya presiden.
"20 tahun lebih kita berjuang kemana-mana, 20 tahun lebih mencari teman-teman yang hilang, mencari keadilan, keluarga korban, kesana-kemari segala macam, aksi Kamisan, semua dalam rangka mencari teman-teman yang hilang. Prinsipnya itu," kata Faisol saat dihubungi Tempo, Kamis, 24 Januari 2019. Ia tengah menjelaskan alasannya membuat surat permohonan itu.
Faisol lalu mengatakan permohonan tentang kejelasan kasus tersebut telah menjadi keinginannya sejak menjadi anggota DPR-RI tahun lalu. Hanya saja, ia menambahkan, dirinya perlu waktu untuk mempelajari dokumen, menanyakan kepada keluarga korban, serta berkomunikasi dengan teman-temannya yang sama-sama tengah berjuang mencari korban, terkait dengan kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998.
"Nah akhirnya kami berkesimpulan bahwa sekarang saatnya lah untuk menanyakan kepada pemerintah, kepada DPR, kenapa rekomendasi tidak dijalankan," ujar dia.
Adapun empat poin rekomendasi Panitia Khusus Pembahasan Hasil Penyelidikan Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998 berisi sebagai berikut:
1. Merekomendasikan Presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc;
2. Merekomendasikan Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang;
3. Merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang;
4. Merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek Penghilangan Paksa di Indonesia.
"Di penghujung DPR-RI periode 2004-2009, tepatnya pada 28 September 2009, sidang paripurna DPR-RI (yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar) secara aklamasi menyepakati rekomendasi yang dihasilkan oleh Panitia Khusus (Pansus)," tulis Faisol dalam surat itu.
Melalui surat permohonan ini, Faisol berharap pemerintah dapat mengambil sikap terhadap peristiwa yang sudah jelas, terang benderang, dan memiliki keputusan politik di DPR untuk dijalankan. Pemerintah, kata dia, harus segera mengambil keputusan agar keluarga korban dan masyarakat yang menuntut keadilan lebih dari 20 tahun diberi kepastian.
"Kalau memang sudah dianggap hilang, ya anggap sudah hilang. Kemudian jawab juga tentang realisasi dan kompensasi kepada keluarga korban," tutur Faisol.
"Karena terus terang proses reformasi ini dilalui dengan peristiwa penculikan. Jadi mereka bukan orang yang hilang begitu saja, tapi mereka hilang untuk tujuan besar, reformasi demokrasi. Wajib bagi kita memberikan penghargaan kepada mereka."